SuaraJogja.id - Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad, perkara pidana Hanifah Husein sebaiknya dihentikan. Ia juga menjelaskan alasan dari pendapatnya soal proses hukum istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan itu.
Menurut dia, permasalahan antara PT Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) yang melibatkan Hanifah berhubungan dengan kesepakatan yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," katanya dikutip dari siaran pers di Jakarta, Minggu.
Suparji mengatakan, Polri seharusnya menjalankan integritas dan juga profesionalitas dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi.
Sementara kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit, menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi.
"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada karena saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.
Kuasa hukum Hanifah Husein pun telah melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri ke Irwasum Polri dan Kompolnas.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, WW, dan PBF.
Baca Juga: Istri Mantan Menteri Laporkan Penyidik Bareskrim Polri, Dugaan Langgar Etik
Ketiganya merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menteri Laporkan Penyidik Bareskrim Polri, Dugaan Langgar Etik
-
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan Istri Mantan Menteri
-
Dugaan Kriminalisasi, Istri Eks Menteri ATR/BPN Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas
-
Siapa Istri Eks Menteri Ferry Mursyidan yang Ditangkap Bareskrim?
-
Istri Mantan Menteri ATR/BPN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara