Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 12 September 2022 | 16:39 WIB
Ilustrasi senjata tajam. [unsplash]

SuaraJogja.id - Seorang remaja berinisial AR (17) warga Padukuhan Karangtalun, Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Bantul diamankan pihak Polsek Imogiri karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di wilayah Imogiri.

Kanit Reskrim Polsek Imogiri, AKP Suyanto mengatakan pelajar kelas XI di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bantul ini diamankan pada Sabtu malam (10/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB saat polisi melakukan kegiatan blue light patrol yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul, AKBP Ihsan.

Lanjutnya, personel yang tengah berpatroli melihat gelagat mencurigakan dari pelaku lantas ia dihampiri dan dilakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, didapati sebilah sajam jenis clurit lengkap dengan sarungnya. Untuk pemeriksaan terkait kepemilikan sajam, ia kemudian diamankan ke Polsek,'' terangnya Minggu (11/09/2022).

Baca Juga: Ditinggal Masuk Rumah, Motor Milik Warga Imogiri Raib Digondol Maling

Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku membawa sebilah sajam itu hanya sekadar iseng dan untuk berjaga-jaga. Ia menyebutkan di wilayah setempat kerapkali ditemui adanya konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok remaja. 

Suyanto mengimbuhkan sementara ini pelaku tidak ditahan tetapi dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kendati demikian, kasus ini tetap akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur terkait kepemilikan sajam dimana tertulis aturan yang membawa sajam tanpa izin terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Karena masih pelajar dan kategori anak-anak kami kembalikan kepada orang tua tapi diwajibkan apel Senin dan Kamis, namun kami tegaskan proses hukumnya tetap lanjut,'' tutup Suyanto.

Load More