Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 September 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi benda bersejarah. (Shutterstock)

Dia mengatakan, kegiatan atau aksi dari oknum sindikat penjual barang antik beserta masyarakat tersebut sangat meresahkan dimana mereka telah merusak lingkungan terutama air di aliran Sungai Kumpeh dan Batang Hari serta merusak kawasan dan hilangnya barang pra sejarah dengan potensi sejarah Jambi yang luar biasa.

Pihak kecamatan kini sudah berkoordinasi dengan BPCB Jambi dan upaya sudah ditindaklanjuti dengan penugasan tim untuk melihat keadaan beberapa situs dan edukasi ke masyarakat Suak Kandis dan BPCB akan melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke Polda atas kasus pidana pencurian barang cagar budaya itu.

"Kemudian kami juga meminta pihak ESDM terkait kerusakan lingkungan sungai dan mohon arahan kepada kami untuk selanjutnya, mengingat wilayah ini harus ditetapkan sebagai daerah cagar budaya dan terdapat aset kabupaten yang ke depan dapat ditingkatkan yang berpotensi pariwisata dan sejarah Jambi yang belum terungkap," kata Dicky.

Baca Juga: Melanggar Administrasi Kependudukan, Enam Warga Asing Dideportasi

Load More