Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 September 2022 | 19:41 WIB
Anggota AMPPY Robani Iskandar (kiri) dan Anggota Watch Relations and Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia DIY Herman Setiawan (kanan) melapor ke Kantor ORI DIY, Rabu (14/9/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Intinya kita lapor di sini untuk laporan awal supaya itu tidak terjadi lagi karena kalau sudah terjadi wali murid itu sudah terekspose untuk menyumbang walaupun sumbangan itu bentuknya pungutan. Jadi sumbangan terasa pungutan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Watch Relations and Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia DIY Herman Setiawan menyatakan ada sekitar 60 persen wali murid yang merasa keberatan dengan rencana tersebut.

"Kalau dihitung ya 60 persen ada dari total 811 siswa. Ada yang kelas 11 yang menginformasikan ada tarikan juga. Ternyata siswa kelas 11 itu lebih gede, Rp5.550 juta, kalau kelas 10 itu Rp5 juta," ucap Herman.

Ia menilai jika hanya untuk melakukan pembangunan sarana dan prasaran secara standar cukup dengan menggunakan anggaran BOS dan BOS Daerah saja. Sehingg tak perlu ada pungutan lain kepada orang tua siswa.

Baca Juga: Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli

"Jadi memang sepatutnya wacana-wacana ini tidak perlu berlanjut oleh sekolah-sekolah, cukup sekolah itu gratis," ujarnya.

Load More