SuaraJogja.id - SMKN 2 Yogyakarta baru saja dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY atas dugaan pungutan liar (pungli). Komite sekolah bersama pihak sekolah disinyalir menyepakati adanya pungutan sebesar Rp 5 juta untuk pembangunan kantin dan tempat parkir.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya di DPRD DIY, Rabu (14/09/2022) mengungkapkan belum mendapatkan laporan terkait dugaan pungli tersebut. Namu pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
Namun, Didik memastikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sekolah diperbolehkan meminta sumbangan namun secara sukarela.
"Kalau sumbangan boleh, tapi tidak ditentukan nominalnya," ujarnya.
Menurut Didik, Disdikpora tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi pungli di sekolah. Diantaranya pembuatan peraturan gubernur (pergub).
Pergub tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu bulan kedepan. Dengan demikian bisa menjadi payung hukum dalam mengantisipasi pungli di sekolah.
"Sekarang [pergub] dalam proses penggodokan, melibatkan biro hukum," jelasnya.
Didik menambahkan, Pemda DIY sebenarnya sudah sejak lama menggratiskan sekolah dalam program Wajib Belajar 12 tahun. Kebijakan ini diterapkan mulai dari tingkat SD hingga SMA di sekolah-sekolah negeri.
Karenanya, sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan dengan alasan apapun. Pemda DIYmaupun pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran bagisekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah hingga BOS di masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
"Rata rata di diy mengarah wajib belajar 12 tahun. Untuk SMA dan SMK, pengaturan sumbangan [merupakan] partisipasi masyarakat diatur di sana [secara sukarela]," tandasnya.
Sebelumnya Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan komite sekolah dan SMKN 2 Yogyakarta ke ORI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022). Dalam rapat komite bersama pihak sekolah disepakati orang tua diharuskan menyumbangkan Rp 5 juta dana pendidikan.
Dana sebesar itu terdiri dari uang pendidikan sebesar Rp150.000 yang dikali 12 bulan dengan total Rp 1.800.000. Selain itu uang personal atau sumbangan pribadi senilai Rp450.000. Orang tua juga harus memberikan uang pembangunan sebesar Rp2.750.000 yang akan digunakan untuk membangun fasilitas sekolah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
-
Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli
-
Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
-
Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol
-
Baru Dilantik, Kepala Desa di Lumajang Masuk Bui
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk