SuaraJogja.id - SMKN 2 Yogyakarta baru saja dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY atas dugaan pungutan liar (pungli). Komite sekolah bersama pihak sekolah disinyalir menyepakati adanya pungutan sebesar Rp 5 juta untuk pembangunan kantin dan tempat parkir.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya di DPRD DIY, Rabu (14/09/2022) mengungkapkan belum mendapatkan laporan terkait dugaan pungli tersebut. Namu pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
Namun, Didik memastikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sekolah diperbolehkan meminta sumbangan namun secara sukarela.
"Kalau sumbangan boleh, tapi tidak ditentukan nominalnya," ujarnya.
Menurut Didik, Disdikpora tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi pungli di sekolah. Diantaranya pembuatan peraturan gubernur (pergub).
Pergub tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu bulan kedepan. Dengan demikian bisa menjadi payung hukum dalam mengantisipasi pungli di sekolah.
"Sekarang [pergub] dalam proses penggodokan, melibatkan biro hukum," jelasnya.
Didik menambahkan, Pemda DIY sebenarnya sudah sejak lama menggratiskan sekolah dalam program Wajib Belajar 12 tahun. Kebijakan ini diterapkan mulai dari tingkat SD hingga SMA di sekolah-sekolah negeri.
Karenanya, sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan dengan alasan apapun. Pemda DIYmaupun pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran bagisekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah hingga BOS di masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
"Rata rata di diy mengarah wajib belajar 12 tahun. Untuk SMA dan SMK, pengaturan sumbangan [merupakan] partisipasi masyarakat diatur di sana [secara sukarela]," tandasnya.
Sebelumnya Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan komite sekolah dan SMKN 2 Yogyakarta ke ORI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022). Dalam rapat komite bersama pihak sekolah disepakati orang tua diharuskan menyumbangkan Rp 5 juta dana pendidikan.
Dana sebesar itu terdiri dari uang pendidikan sebesar Rp150.000 yang dikali 12 bulan dengan total Rp 1.800.000. Selain itu uang personal atau sumbangan pribadi senilai Rp450.000. Orang tua juga harus memberikan uang pembangunan sebesar Rp2.750.000 yang akan digunakan untuk membangun fasilitas sekolah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
-
Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli
-
Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
-
Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol
-
Baru Dilantik, Kepala Desa di Lumajang Masuk Bui
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval