SuaraJogja.id - SMKN 2 Yogyakarta baru saja dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY atas dugaan pungutan liar (pungli). Komite sekolah bersama pihak sekolah disinyalir menyepakati adanya pungutan sebesar Rp 5 juta untuk pembangunan kantin dan tempat parkir.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya di DPRD DIY, Rabu (14/09/2022) mengungkapkan belum mendapatkan laporan terkait dugaan pungli tersebut. Namu pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
Namun, Didik memastikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sekolah diperbolehkan meminta sumbangan namun secara sukarela.
"Kalau sumbangan boleh, tapi tidak ditentukan nominalnya," ujarnya.
Menurut Didik, Disdikpora tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi pungli di sekolah. Diantaranya pembuatan peraturan gubernur (pergub).
Pergub tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu bulan kedepan. Dengan demikian bisa menjadi payung hukum dalam mengantisipasi pungli di sekolah.
"Sekarang [pergub] dalam proses penggodokan, melibatkan biro hukum," jelasnya.
Didik menambahkan, Pemda DIY sebenarnya sudah sejak lama menggratiskan sekolah dalam program Wajib Belajar 12 tahun. Kebijakan ini diterapkan mulai dari tingkat SD hingga SMA di sekolah-sekolah negeri.
Karenanya, sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan dengan alasan apapun. Pemda DIYmaupun pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran bagisekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah hingga BOS di masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
"Rata rata di diy mengarah wajib belajar 12 tahun. Untuk SMA dan SMK, pengaturan sumbangan [merupakan] partisipasi masyarakat diatur di sana [secara sukarela]," tandasnya.
Sebelumnya Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan komite sekolah dan SMKN 2 Yogyakarta ke ORI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022). Dalam rapat komite bersama pihak sekolah disepakati orang tua diharuskan menyumbangkan Rp 5 juta dana pendidikan.
Dana sebesar itu terdiri dari uang pendidikan sebesar Rp150.000 yang dikali 12 bulan dengan total Rp 1.800.000. Selain itu uang personal atau sumbangan pribadi senilai Rp450.000. Orang tua juga harus memberikan uang pembangunan sebesar Rp2.750.000 yang akan digunakan untuk membangun fasilitas sekolah.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
-
Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli
-
Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
-
Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol
-
Baru Dilantik, Kepala Desa di Lumajang Masuk Bui
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka: Menulis Naskah Drama
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya