SuaraJogja.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan dugaan permintaan pungutan liar yang dilakukan SMKN 2 Yogyakarta kepada orang tua siswa ke Ombudsman RI DIY untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Muhammad Rifki membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke pihaknya. Hal itu terkait dengan dugaan permintaan dana di SMKN 2 Yogyakarta.
"Besarannya tadi disampaikan juga sekitar Rp5 jutaan. Ini memang menjadi kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah. Ada masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut sehingga menginginkan adanya penelusuran dari Ombudsman," kata Rifki kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Rifki memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini laporan masih diproses terlebih dulu sebelum menggali informasi lebih lagi.
"Saat ini masih proses baru diterima ya nanti akan dilakukan tahap verifikasi dulu laporan. Nanti kalau sudah diverifikasi akan diplenokan kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan substantif," terangnya.
Dijelaskan Rifki, secara regulasi di Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dituliskan bahwa komite tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Pungutan itu bisa terlihat dari ciri ada nominal, batas waktu dan bersifat wajib.
"Itu tidak diperbolehkan untuk regulasi yang ada. Jadi nanti dalam penelusuran kalau ditemukan unsur-unsur itu tentu saja itu sesuatu yang memang tidak di perkenankan di situ. Jadi pungutan itu tidak boleh untuk dimintakan kepada orang siswa," ungkapnya.
Sebaliknya, kata Rifki, jika memang sumbangan yang bersifat suka masih diperbolehkan. Dengan catatan tidak ada nominal serta tidak dibatasi waktu.
"Nah itu boleh dilakukan oleh komite maupun sekolah dan itu tidak melanggar regulasi yang ada," imbuhnya.
Baca Juga: SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi
Pihaknya berharap sekolah sebagai penyelenggara pendidikan dapat memahami regulasi terkait pungutan dan sumbangan tersebut. Sehingga kebijakan yang diambil tidak meleset dari aturan yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Anggota AMPPY Robani Iskandar menuturkan dugaan permintaan pungutan itu terjadi setelah ada laporan dari wali murid usai rapat komite. Pungutan itu diketahui senilai Rp5 juta untun pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Rinciannya untuk dana pendidikan sebesar Rp150 ribu dikali 12 bulan sehingga menjadi Rp 1,8 juta. Lalu ada uang sumbangan pribadi Rp450 ribu serta uang pembangunan sebesar Rp2,75 juta.
"Memang belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi diputuskan akan terjadi pungutan sebesar awalnya Rp5.250 juta. Kemudian terjadi kesepakatan menjadi Rp5 juta," kata Robani ditemui di Kantor Perwakilan ORI DIY, Rabu (14/9/2022).
Berita Terkait
-
SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi
-
Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
-
Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli
-
Kades di Bekasi Ditangkap Karena Pungli, PJ Bupati Ingatkan Godaan Administratur Negara
-
Bantah Ada Pungli Parkir di Stasiun Bekasi Timur, Ini Arahan PT KAI untuk Driver Ojol
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan