SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait vaksin booster sebagai syarat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan kepada seluruh Panewu, Lurah dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dalam surat tersebut berbunyi perintah penundaan pencairan BLT dan Jaminan Sosial lainnya bagi calon penerima yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah Pemkab Bantul Helmi Jamharis memastikan keluarnya SE untuk mendukung percepatan program vaksinasi di Bantul. Sebab tercatat oleh Pemkab Bantul capaian vaksinasi booster di Kabupaten ini masih minim yakni sebesar 25,77 persen.
Langkah yang diambil Pemkab Bantul dinilai tepat oleh Binda DIY sebagai salah satu pihak yang terus menggencarkan vaksinasi. Disampaikan oleh Koordinator Vaksinasi Bantul Binda DIY, Nugroho melalui SE tersebut percepatan vaksinasi khususnya vaksin booster lebih optimal.
"Karena capaian dosis 3 masih rendah dari kabupaten, kota lainnya maka SE Pemkab yang ditujukan ke desa dan puskesmas harus segera ditindaklanjuti," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dalam menggelar vaksinasi massal dan siap bekerjasama dengan berbagai instansi dan kelompok warga. Seperti yang dilakukan pada Jumat (16/9/2022) Binda DIY menggelar vaksinasi massal yang dipusatkan di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Nugroho memaparkan pada dosis kedua Bantul berada di peringkat ketiga DIY dengan capaian vaksinasi sebesar 87 persen. Namun pada dosis ketiga atau booster capaian vaksinasi Bantul disalip Gunungkidul dimana capaian vaksinasi yang signifikan tidak lepas dari intervensi Pemerintah Daerah.
Pihaknya berharap meskipun ada SE masyarakat melakukan vaksinasi dari kesadaran diri sendiri, bukan lantaran sebagai syarat untuk aktivitas atau kegiatan tertentu.
"Memang diharapkan seperti itu (kesadaran sendiri), cuma kalau dilihat dari capaian kesadaran masyarakat untuk booster rendah dan dorongan persyaratan sebagai satu langkah pemerintah. Penerima BLT BBM seharusnya juga membantu pemerintah dalam meningkatkan herd immunity," katanya.
Baca Juga: Cek Syarat Pencairan BLT BBM di Kantor Pos! Bawa Dokumen ini untuk Dapat Rp 600 ribu!
Berita Terkait
-
3 Produk ASI Booster Terkenal yang Ternyata Terdaftar Bukan Buat Ibu Menyusui, BPOM Beri Sanksi
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
-
Butuh Mood Booster? 4 Lagu TXT Ini Dijamin Bikin Kamu Semangat Lagi!
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Mengenal Skin Booster, Perawatan Andalan Untuk Wujudkan Kulit Glowing dan Sehat di Tahun 2025
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini