SuaraJogja.id - Diduga adanya penyalahgunaan pengadaan rapid test antibody pada Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Bantul lakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan 27 puskesmas.
"Terdapat informasi tentang pengadaan rapid test Pilkada 2020 terhadap KPPS. Ada 2 kali tahapan, pertama KPU dengan Dinkes, yang kedua KPU dengan 27 puskesmas," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Muhandas, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologi tersebut berawal saat dana mengenai rapid test belum masuk ke KPU, karena situasi mendadak peralatan rapid test disupplay oleh Dinkes pada 27 puskesmas dan menggunakan stok yang tersisa di setiap puskesmas.
Melalui pengadaan rapid test tersebut puskesmas mengajukan penagihan atau invoice ke KPU. Setelah dana dicairkan dari KPU, oleh puskesmas dana tersebut masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Pertanyaannya, boleh enggak ini masuk dalam BLUD? Karena sejatinya puskesmas tidak mengeluarkan dana apa pun," terangnya.
Ia menyebutkan dana yang terlibat atas dugaan kasus ini mencapai Rp4 milyar. Karena diduga ada penyelewengan pibak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan seluruh puskesmas yang terlibat.
"Kita selesaikan dengan KPU, dari bendahara berapa yang ditagih. Begitu juga dengan puskesmas, rekening serta dana BLUD semua kita cek," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kejari Bantul mendapatkan prosedur dan bukti yang jelas tanpa adanya penyelewengan, sehingga pemeriksaan dihentikan dan kasus ini ditutup pada 15 Agustus 2022.
"Dari pemeriksaan dana berasal dari BLUD, jadi negara tidak dirugikan sama sekali. Kemudian kasus ini dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Duh, Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam
Berita Terkait
-
Duh, Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam
-
PCR Dihapus, Penumpang Kereta Api Mulai 30 Agustus Wajib Booster
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
Kejari Bantul Gandeng Panti Hafara untuk Rehabilitasi Korban Narkotika
-
4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Rahasia di Balik Kelahiran BRI, Dari Dana Kas Masjid hingga Jadi Bank Raksasa Keuangan Rakyat
-
Ancaman Longsor DIY Masih Tinggi, Perbukitan Menoreh dan Gunungkidul Paling Rawan
-
17 Tersangka Ditangkap, Polda DIY Ungkap Modus Curas yang Marak di Yogyakarta