SuaraJogja.id - Diduga adanya penyalahgunaan pengadaan rapid test antibody pada Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Bantul lakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan 27 puskesmas.
"Terdapat informasi tentang pengadaan rapid test Pilkada 2020 terhadap KPPS. Ada 2 kali tahapan, pertama KPU dengan Dinkes, yang kedua KPU dengan 27 puskesmas," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Muhandas, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologi tersebut berawal saat dana mengenai rapid test belum masuk ke KPU, karena situasi mendadak peralatan rapid test disupplay oleh Dinkes pada 27 puskesmas dan menggunakan stok yang tersisa di setiap puskesmas.
Melalui pengadaan rapid test tersebut puskesmas mengajukan penagihan atau invoice ke KPU. Setelah dana dicairkan dari KPU, oleh puskesmas dana tersebut masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Pertanyaannya, boleh enggak ini masuk dalam BLUD? Karena sejatinya puskesmas tidak mengeluarkan dana apa pun," terangnya.
Ia menyebutkan dana yang terlibat atas dugaan kasus ini mencapai Rp4 milyar. Karena diduga ada penyelewengan pibak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan seluruh puskesmas yang terlibat.
"Kita selesaikan dengan KPU, dari bendahara berapa yang ditagih. Begitu juga dengan puskesmas, rekening serta dana BLUD semua kita cek," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kejari Bantul mendapatkan prosedur dan bukti yang jelas tanpa adanya penyelewengan, sehingga pemeriksaan dihentikan dan kasus ini ditutup pada 15 Agustus 2022.
"Dari pemeriksaan dana berasal dari BLUD, jadi negara tidak dirugikan sama sekali. Kemudian kasus ini dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Duh, Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam
Berita Terkait
-
Duh, Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam
-
PCR Dihapus, Penumpang Kereta Api Mulai 30 Agustus Wajib Booster
-
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
-
Kejari Bantul Gandeng Panti Hafara untuk Rehabilitasi Korban Narkotika
-
4 Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Umat
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi