SuaraJogja.id - Diduga adanya penyalahgunaan pengadaan rapid test antibody pada Pemiliham Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, Kejaksaan Negeri Bantul lakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan 27 puskesmas.
"Terdapat informasi tentang pengadaan rapid test Pilkada 2020 terhadap KPPS. Ada 2 kali tahapan, pertama KPU dengan Dinkes, yang kedua KPU dengan 27 puskesmas," papar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Muhandas, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologi tersebut berawal saat dana mengenai rapid test belum masuk ke KPU, karena situasi mendadak peralatan rapid test disupplay oleh Dinkes pada 27 puskesmas dan menggunakan stok yang tersisa di setiap puskesmas.
Melalui pengadaan rapid test tersebut puskesmas mengajukan penagihan atau invoice ke KPU. Setelah dana dicairkan dari KPU, oleh puskesmas dana tersebut masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Duh, Dua Oknum Bawaslu Kota Depok Tilap Dana Hibah Pemilu untuk Hiburan Malam
"Pertanyaannya, boleh enggak ini masuk dalam BLUD? Karena sejatinya puskesmas tidak mengeluarkan dana apa pun," terangnya.
Ia menyebutkan dana yang terlibat atas dugaan kasus ini mencapai Rp4 milyar. Karena diduga ada penyelewengan pibak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap KPU dan seluruh puskesmas yang terlibat.
"Kita selesaikan dengan KPU, dari bendahara berapa yang ditagih. Begitu juga dengan puskesmas, rekening serta dana BLUD semua kita cek," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kejari Bantul mendapatkan prosedur dan bukti yang jelas tanpa adanya penyelewengan, sehingga pemeriksaan dihentikan dan kasus ini ditutup pada 15 Agustus 2022.
"Dari pemeriksaan dana berasal dari BLUD, jadi negara tidak dirugikan sama sekali. Kemudian kasus ini dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: PCR Dihapus, Penumpang Kereta Api Mulai 30 Agustus Wajib Booster
Berita Terkait
-
Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Bareskrim Siap Proses Laporan Suami Aisiah Sinta: Pasti Ditindaklanjuti
-
Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik Tahap Penyidikan, Ahyudin Berpeluang Jadi Tersangka
-
Susul Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
-
Bareskrim Polri Selidik Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat oleh ACT
-
Dukung Densus 88 Antiteror Turun Tangan, Ketua MPR: ACT Harus Dibekukan Sementara
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya