SuaraJogja.id - Wacana pelaksanaan kampanye di kampus masih menuai pro kontra dari berbagai pihak. Ada yang setuju tapi tak sedikit pula yang melenceng dari aturan yang ada.
Diketahui aturan terkait kampanye itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait dengan larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.
Menanggapi wacana tersebut, pengamat politik UGM Arie Sujito menuturkan secara tidak langsung kampus atau perguruan tinggi punya tanggungjawab secara moral dalam pelaksanaan pemilu. Terkhusus adalah untuk mendorong dan menjaga kualitasnya lebih baik.
"Ada setuju tapi ada juga yang tidak. Tentu ini adalah bagian dari discourse awal. Tetapi kita percaya bahwa perguruan tinggi punya tanggungjawab secara moral untuk mendorong agar kualitas pemilu ke arah yang lebih baik," kata Arie yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM itu, Selasa (20/9/2022).
Disampaikan Arie, memang sudah ada pertemuan dengan beberapa perwakilan kampus untuk membahas lebih jauh mengenai wacana itu beberapa waktu lalu. Namun memang hingga kini belum ada keputusan yang pasti terkait kampanye di kampus.
"Ini masih sebagai discourse awal belum ada keputusan di tingkat perguruan tinggi dan di tingkat nasional tapi tantangan ini sedang digodog oleh para perguruan tinggi," terangnya
Pengodokan ide dari wacana itu, kata Ari tentu meliputi persepsi kampanye yang tidak serta merta sama seperti dulu atau pada umumnya. Melainkan harus ada aturan yang tegas dari kampus untuk penyelenggaraannya.
Sehingga kampanye itu bukan lantas dijadikan sebagai mobilisasi politik saja. Tetapi ajang mengasah pemikiran para calon-calon pemimpin bangsa ke depan.
"Tentu persepsi kampanye tidak seperti dulu yang kita bayangkan. Kampanye yang dimaksud adalah menghadirkan dan mengundang politisi atau calon pemimpin itu ke kampus dengan rule of the game sebagaimana dibangun oleh kampus, berdebat, berdiskusi bukan mobilisasi," tegasnya.
Baca Juga: Endemi di Depan Mata, Rektor UGM Minta Indonesia Tetap Waspada
Menurutnya hal itu jauh lebih penting dan berguna bagi semua pihak. Ketimbang hanya mengumbar janji di depan massa lewat mobilisasi politik tadi.
"Karena itu instrumen-instrumen yang dimaksudkan agar bertarung ide. Mengapa ini penting, pengalaman kita untuk beradu ide, argumen itu jauh lebih penting daripada sekedar mobilisasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wacana Kampanye di Kampus, Legislator: Kuncinya UU Pemilu Direvisi
-
Nilai Kampanye di Kampus sebagai Ajang Edukasi Politik, Peneliti: Mahasiswa Harus Kritis
-
KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Politik UGM Soroti Dampak Positif-Negatif
-
Respons KPU Izinkan Kampanye di Kampus, Dekan Fisipol UGM Ungkap Sisi Baik dan Buruknya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal