SuaraJogja.id - Wacana pelaksanaan kampanye di kampus masih menuai pro kontra dari berbagai pihak. Ada yang setuju tapi tak sedikit pula yang melenceng dari aturan yang ada.
Diketahui aturan terkait kampanye itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait dengan larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.
Menanggapi wacana tersebut, pengamat politik UGM Arie Sujito menuturkan secara tidak langsung kampus atau perguruan tinggi punya tanggungjawab secara moral dalam pelaksanaan pemilu. Terkhusus adalah untuk mendorong dan menjaga kualitasnya lebih baik.
"Ada setuju tapi ada juga yang tidak. Tentu ini adalah bagian dari discourse awal. Tetapi kita percaya bahwa perguruan tinggi punya tanggungjawab secara moral untuk mendorong agar kualitas pemilu ke arah yang lebih baik," kata Arie yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM itu, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Endemi di Depan Mata, Rektor UGM Minta Indonesia Tetap Waspada
Disampaikan Arie, memang sudah ada pertemuan dengan beberapa perwakilan kampus untuk membahas lebih jauh mengenai wacana itu beberapa waktu lalu. Namun memang hingga kini belum ada keputusan yang pasti terkait kampanye di kampus.
"Ini masih sebagai discourse awal belum ada keputusan di tingkat perguruan tinggi dan di tingkat nasional tapi tantangan ini sedang digodog oleh para perguruan tinggi," terangnya
Pengodokan ide dari wacana itu, kata Ari tentu meliputi persepsi kampanye yang tidak serta merta sama seperti dulu atau pada umumnya. Melainkan harus ada aturan yang tegas dari kampus untuk penyelenggaraannya.
Sehingga kampanye itu bukan lantas dijadikan sebagai mobilisasi politik saja. Tetapi ajang mengasah pemikiran para calon-calon pemimpin bangsa ke depan.
"Tentu persepsi kampanye tidak seperti dulu yang kita bayangkan. Kampanye yang dimaksud adalah menghadirkan dan mengundang politisi atau calon pemimpin itu ke kampus dengan rule of the game sebagaimana dibangun oleh kampus, berdebat, berdiskusi bukan mobilisasi," tegasnya.
Baca Juga: Aksi Anggota TNI Todongkan Pistol di Tol Jagorawi Viral, Ini Komentar Sosiolog UGM
Menurutnya hal itu jauh lebih penting dan berguna bagi semua pihak. Ketimbang hanya mengumbar janji di depan massa lewat mobilisasi politik tadi.
"Karena itu instrumen-instrumen yang dimaksudkan agar bertarung ide. Mengapa ini penting, pengalaman kita untuk beradu ide, argumen itu jauh lebih penting daripada sekedar mobilisasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Peter Carey? Ramai Dibicarakan Usai Bukunya Diduga Diplagiat Dosen UGM
-
Semifinal Porsenigama x Pongo: Valorant Berjalan Meriah, Penonton Antusias
-
Kontroversi Anggito Abimanyu, Mundur dari UGM Karena Kasus, Kini Dapat Jabatan Wamen dari Prabowo
-
Daftar Pendaki Hilang di Gunung Slamet: Kisah Tragedi 1985 dan 2001
-
Sama-sama Lulus 1985, Nomor Seri Ijazah UGM Jokowi Dipertanyakan: Kok Beda?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak