SuaraJogja.id - Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan tidak ada rekayasa dalam peristiwa penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Menurutnya, penangkapan itu bertujuan untuk penegakan hukum.
"Tak ada rekayasa politik dlm penetapan Lukas Enembe sbg TSK korupsi. Itu utk penegakan hukum sesuai dgn aspirasi tokoh2 dan rakyat Papua," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Rabu (21/9/2022).
Mahfud MD mengatakan, dalam cuitannya itu, bukan soal Rp1 miliar yang akan dikembangkan dugaan korupsinya.
"Masalahnya bukan hanya 1 M yang akan terus dikembangkan dugaan korupsinya, melainkan ratusan M sesuai dengan temuan PPATK spt yg dijelaskan kemarin," tulisnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar, Terlibat Banyak Kasus
"Ada yg bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Masalah kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dll. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontriversial," tulis Mahfud MD.
Warganet pun banyak memberi komentar terhadap cuitan Mahfud MD tersebut. Sejumlah komentar mendukung negara untuk memberantas tindak korupsi.
"Negara jangan kalah sama garong pak, segerakan diadili biar partai nya nyungsep kubangan," tulis salah satu warganet.
Ada warganet yang menanyakan soal adakah ratusan miliar yang mengalir ke partai Lukas Enembe.
"Kira-kira dari ratusan M bahkan mungkin T yang dikorupsi, apakah PPATK sudah menganalisis ada dana korupsi yg mengalir ke partai tempat si LE bernaung??" ujar warganet.
"Coba pak PPATK disuruh bantu ICW yg sedang bekerja saat ini, jadi apa yg disebut perubahan pemulihan itu benar benar merata dan dirasakan semua elemen masyarakat, bersinergi itu pada kejujuraan dan keterbukaan negara yg katanya demokrasi bukannya bpk yg mengatakan demokrasi bermasalah," tulis warganet lainnya.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa