SuaraJogja.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah pada peserta didiknya terus saja bermunculan di DIY. Terakhir, salah satu orang tua SMKN 2 Depok, Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pungli di sekolah.
Bahkan siswa yang bersangkutan mendapatkan perundungan di sekolah. Orang tua yang mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke ORI Perwakilan DIY.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan. Peraturan Gubernur (Pergub) megenai pendanaan pendidikan akan segera diselesaikan.
"Kalau sumbangan saya kira semua boleh menerima sumbangan. Tapi dengan catatan. Tapi yang jadi masalah adalah besarannya. Kalau yang namanya pungutan juga harus ada regulasi besarannya berapa," papar Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Dituding Lakukan Pungutan ke Siswanya, Kepsek SMKN 2 Depok Sleman Membantah: Hanya Sukarela
Menurut Didik, pergub tersebut akan mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Pengaturan tersebut didasarkan pada survei terkait biaya operasional pendidikan di masing-masing jenjang, baik SMA maupun SMK, termasuk Jurusan.
Sebab kebutuhan operasional pendidikan di setiap Jurusan di SMK berbeda satu dengan lainnya. Dengan penghitungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta BOS Daerah, maka selisih biaya bisa ditemukan.
"Dari hitungan tersebut, maka kita bisa atur [besaran] sumbangan yang bisa diberlakukan di tingkat sekolah," jelasnya.
Didik menambahkan, sebenarnya institusi pendidikan di tingkat SMA/SMK boleh menerapkan sumbangan sesuai dengan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Namun besaran sumbangan tidak bisa diberlakukan seenaknya sendiri.
Apalagi bila sumbangan dengan besaran tertentu sesuai aturan sekolah diwajibkan kepada semua peserta didik. Hal itu jadi terkesan adanya pungutan dari sekolah.
"Kalau pungutan ya perlu kita tertibkan. Dan mudah mudahan nanti segera terbit regulasi kita," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Aniaya Korban Gegara Dituduh Rebut Pacar, Begini Nasib 3 ABG di Tambora usai Ditangkap Polisi
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Rayen Pono Mau Laporkan Ahmad Dhani Perkara Pelesetkan Nama Jadi Porno
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan