Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 21 September 2022 | 18:40 WIB
Kepala SMK N 2 Depok Agus Waluyo, di lobi sekolah setempat, Rabu (21/9/2022).[Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok (SMK N 2 Depok) atau yang sebelumnya bernama Sekolah Teknik Menengah Pembangunan Yogyakarta (Stembayo), Kabupaten Sleman disebut-sebut tarik pungutan kepada siswanya. Bahkan, sekolah ini dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY).

Kepala SMK N 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan yang diarahkan kepada sekolah. Ia mengatakan, sekolah tidak pernah memungut apapun kepada wali murid. Berbeda dengan sumbangan, pihaknya memang menyampaikan kepada Komite Sekolah mengenai rincian biaya yang dibutuhkan selama pendidikan di tahun ajaran berjalan. Selanjutnya, Komite Sekolah yang akan menyampaikan kepada para wali murid perihal kebutuhan dana tersebut.

"Tapi itu sifatnya sukarela, kalau tidak membayar, boleh," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).

Agus justru menyayangkan munculnya keberatan atas sumbangan itu sampai ke pihak luar. Idealnya, wali murid yang tidak setuju, keberatan atau memiliki kendala atas adanya sumbangan, terlebih dahulu membicarakannya baik-baik dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Dirundung hingga Mengaku Diintimidasi Akibat Persoalkan Pungutan di SMK Depok Sleman, Orang Tua Melapor ke ORI DIY

"Karena sudah ada juga beberapa wali murid datang ke kami, mengomunikasikan soal sumbangan ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Pengelolaan Anggaran SMK N 2 Depok Cahyono menuturkan, permintaan sumbangan yang disampaikan kepada wali murid, bukan tindakan yang melanggar aturan. Karena Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah telah membolehkan adanya sumbangan, asal sifatnya sukarela bukan memaksa.

"Kalau ada menyumbang Rp50 ribu kami terima, kalau berkeberatan dan tidak menyumbang juga tidak apa," ucapnya.

Hanya memang, ia tidak tahu-menahu soal adanya dugaan jumlah total anggaran kebutuhan pendidikan setahun ajaran itu dibagi-bagi per siswa. Agar jumlah pembayaran bisa merata di setiap personalnya.

Sementara itu ditanyai soal dugaan perundungan terhadap seorang siswa, Cahyono tak dapat berkomentar lebih jauh. Namun, sekolah akan menelusur dugaan tersebut, termasuk akan menindak tegas bila perundungan terbukti terjadi.

Baca Juga: Kepala MIN 2 Banda Aceh Jadi Tersangka Robohnya Tombak Layar Bangunan Sekolah

"Sekolah kami tegas terhadap adanya perundungan. Belum lama, kami mengeluarkan beberapa murid dari sekolah, kami kembalikan kepada orang tua. Karena terbukti merundung seorang temannya," jelasnya.

Sumbangan rasa pungutan

Sebelumnya diberitakan, sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Depok, Kabupaten Sleman diduga menarik pungutan kepada siswanya. Hal itu kemudian memicu sejumlah wali murid mengadukan sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI Pwk DIY). Belakangan diketahui, sekolah yang dimaksud adalah SMK N 2 Depok.

Seorang wali murid SMK tersebut berinisial E, bahkan memberikan istilah 'sumbangan rasa pungutan' terhadap apa yang dilakukan sekolah. E mengatakan, pungutan itu diketahui berawal saat rapat komite sekolah pada Jumat (16/9/2022). Rapat itu membahas anggaran pendidikan untuk tahun ajaran saat ini.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dibutuhkan anggaran senilai Rp5,367 miliar diperuntukkan membiayai sejumlah klasifikasi standar mutu pendidikan sekolah. Mulai dari standar kompetensi kelulusan, standar isi, proses, penilaian, pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana hingga standar pelayanan. Dari jumlah tersebut, dirinci lagi per angkatan.

"Angkatan kelas X dibebankan Rp2,63 miliar. Lalu, angkatan kelas XI dibebani Rp1,1 miliar, angkatan kelas XII Rp976,5 juta dan angkatan kelas XIII dikenakan senilai Rp586,8 juta," ucapnya, kala dimintai keterangan lewat sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).

Saat rapat tersebut, lanjut E, ada wali murid yang protes karena meskipun Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah yang diperbolehkan ada sumbangan, namun sifatnya harusnya kerelaan hati bukan dipaksakan.

"Setelah rapat diberikan surat kesanggupan keikhlasan sumbangan komite dan dikumpulkan pada Senin (19/9/2022)," ungkapnya.

Berjalannya waktu, ada sejumlah orang tua yang belum mengumpulkan surat pernyataan keikhlasan sumbangan tersebut. Di grup percakapan WhatsApp wali murid, ada permintaan untuk yang belum mengumpulkan surat keterangan sumbangan tersebut agar segera mengumpulkan, paling lambat Rabu (21/9/2022).

Bahkan, di grup tersebut kata dia, uang yang dibebankan kepada angkatan X senilai Rp2,63 miliar seakan coba diplot pembagian nominalnya, menyesuaikan jumlah siswa, sebanyak 750 orang.
Dengan demikian, maka tiap anak membayar Rp3,5 juta.

"Ada wali murid yang testimoni bersedia membayar Rp2 juta dan kekurangannya bulan depan. Apa yang dinyatakan dalam grup tersebut seakan mengintimidasi, uang yang seharusnya sumbangan, justru seolah-olah menjadi pungutan," terangnya.

Bukan hanya di grup wali murid, E menyebut penekanan segera mengumpulkan surat pernyataan keikhlasan menyumbang juga dibagikan ke grup siswa.

"Ini yang saya tidak terima. Anak itu tugasnya belajar, bukan untuk seperti ini. Ini sudah saya laporkan ke ORI," imbuhnya.

E mengaku sempat dirundung di grup percakapan, karena tidak sepakat dengan konsep sumbangan tersebut. Bahkan, sang anak juga kerap ditanyai oleh teman-temannya dengan kalimat 'Bapaknya siapa toh?. Oh bapaknya ini ya'. Menurut E, tindakan ini seakan menjadi serangan psikologis bagi sang anak

Kontributor : Uli Febriarni

Load More