SuaraJogja.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok (SMK N 2 Depok) atau yang sebelumnya bernama Sekolah Teknik Menengah Pembangunan Yogyakarta (Stembayo), Kabupaten Sleman disebut-sebut tarik pungutan kepada siswanya. Bahkan, sekolah ini dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY).
Kepala SMK N 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan yang diarahkan kepada sekolah. Ia mengatakan, sekolah tidak pernah memungut apapun kepada wali murid. Berbeda dengan sumbangan, pihaknya memang menyampaikan kepada Komite Sekolah mengenai rincian biaya yang dibutuhkan selama pendidikan di tahun ajaran berjalan. Selanjutnya, Komite Sekolah yang akan menyampaikan kepada para wali murid perihal kebutuhan dana tersebut.
"Tapi itu sifatnya sukarela, kalau tidak membayar, boleh," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Agus justru menyayangkan munculnya keberatan atas sumbangan itu sampai ke pihak luar. Idealnya, wali murid yang tidak setuju, keberatan atau memiliki kendala atas adanya sumbangan, terlebih dahulu membicarakannya baik-baik dengan pihak sekolah.
"Karena sudah ada juga beberapa wali murid datang ke kami, mengomunikasikan soal sumbangan ini," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Pengelolaan Anggaran SMK N 2 Depok Cahyono menuturkan, permintaan sumbangan yang disampaikan kepada wali murid, bukan tindakan yang melanggar aturan. Karena Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah telah membolehkan adanya sumbangan, asal sifatnya sukarela bukan memaksa.
"Kalau ada menyumbang Rp50 ribu kami terima, kalau berkeberatan dan tidak menyumbang juga tidak apa," ucapnya.
Hanya memang, ia tidak tahu-menahu soal adanya dugaan jumlah total anggaran kebutuhan pendidikan setahun ajaran itu dibagi-bagi per siswa. Agar jumlah pembayaran bisa merata di setiap personalnya.
Sementara itu ditanyai soal dugaan perundungan terhadap seorang siswa, Cahyono tak dapat berkomentar lebih jauh. Namun, sekolah akan menelusur dugaan tersebut, termasuk akan menindak tegas bila perundungan terbukti terjadi.
Baca Juga: Kepala MIN 2 Banda Aceh Jadi Tersangka Robohnya Tombak Layar Bangunan Sekolah
"Sekolah kami tegas terhadap adanya perundungan. Belum lama, kami mengeluarkan beberapa murid dari sekolah, kami kembalikan kepada orang tua. Karena terbukti merundung seorang temannya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Mulai Tak Betah di Kabinet Prabowo?
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
-
Alasan Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok
-
Tolong Pak Presiden! Jeritan Pegawai Lapas Sampit Bongkar Pungli, Tapi Malah Pejabatnya Dilantik
-
Kasus Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Berakhir Damai, Bantuan Diberikan ke Siswa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan