SuaraJogja.id - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Depok (SMK N 2 Depok) atau yang sebelumnya bernama Sekolah Teknik Menengah Pembangunan Yogyakarta (Stembayo), Kabupaten Sleman disebut-sebut tarik pungutan kepada siswanya. Bahkan, sekolah ini dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY).
Kepala SMK N 2 Depok, Agus Waluyo membantah tudingan yang diarahkan kepada sekolah. Ia mengatakan, sekolah tidak pernah memungut apapun kepada wali murid. Berbeda dengan sumbangan, pihaknya memang menyampaikan kepada Komite Sekolah mengenai rincian biaya yang dibutuhkan selama pendidikan di tahun ajaran berjalan. Selanjutnya, Komite Sekolah yang akan menyampaikan kepada para wali murid perihal kebutuhan dana tersebut.
"Tapi itu sifatnya sukarela, kalau tidak membayar, boleh," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Agus justru menyayangkan munculnya keberatan atas sumbangan itu sampai ke pihak luar. Idealnya, wali murid yang tidak setuju, keberatan atau memiliki kendala atas adanya sumbangan, terlebih dahulu membicarakannya baik-baik dengan pihak sekolah.
"Karena sudah ada juga beberapa wali murid datang ke kami, mengomunikasikan soal sumbangan ini," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Pengelolaan Anggaran SMK N 2 Depok Cahyono menuturkan, permintaan sumbangan yang disampaikan kepada wali murid, bukan tindakan yang melanggar aturan. Karena Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah telah membolehkan adanya sumbangan, asal sifatnya sukarela bukan memaksa.
"Kalau ada menyumbang Rp50 ribu kami terima, kalau berkeberatan dan tidak menyumbang juga tidak apa," ucapnya.
Hanya memang, ia tidak tahu-menahu soal adanya dugaan jumlah total anggaran kebutuhan pendidikan setahun ajaran itu dibagi-bagi per siswa. Agar jumlah pembayaran bisa merata di setiap personalnya.
Sementara itu ditanyai soal dugaan perundungan terhadap seorang siswa, Cahyono tak dapat berkomentar lebih jauh. Namun, sekolah akan menelusur dugaan tersebut, termasuk akan menindak tegas bila perundungan terbukti terjadi.
"Sekolah kami tegas terhadap adanya perundungan. Belum lama, kami mengeluarkan beberapa murid dari sekolah, kami kembalikan kepada orang tua. Karena terbukti merundung seorang temannya," jelasnya.
Sumbangan rasa pungutan
Sebelumnya diberitakan, sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Depok, Kabupaten Sleman diduga menarik pungutan kepada siswanya. Hal itu kemudian memicu sejumlah wali murid mengadukan sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI Pwk DIY). Belakangan diketahui, sekolah yang dimaksud adalah SMK N 2 Depok.
Seorang wali murid SMK tersebut berinisial E, bahkan memberikan istilah 'sumbangan rasa pungutan' terhadap apa yang dilakukan sekolah. E mengatakan, pungutan itu diketahui berawal saat rapat komite sekolah pada Jumat (16/9/2022). Rapat itu membahas anggaran pendidikan untuk tahun ajaran saat ini.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dibutuhkan anggaran senilai Rp5,367 miliar diperuntukkan membiayai sejumlah klasifikasi standar mutu pendidikan sekolah. Mulai dari standar kompetensi kelulusan, standar isi, proses, penilaian, pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana hingga standar pelayanan. Dari jumlah tersebut, dirinci lagi per angkatan.
"Angkatan kelas X dibebankan Rp2,63 miliar. Lalu, angkatan kelas XI dibebani Rp1,1 miliar, angkatan kelas XII Rp976,5 juta dan angkatan kelas XIII dikenakan senilai Rp586,8 juta," ucapnya, kala dimintai keterangan lewat sambungan telepon, Rabu (21/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop