SuaraJogja.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sepintas ada unsur masyir atau perjudian dalam permainan capit boneka atau claw machine. Kendati begitu kajian masih akan dilakukan untuk memastikan hal tersebut.
"Meski saya belum jelas sekali dengan permainan itu, sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) di situ," kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Ahmad Zuhdi Muhdlor saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/9/2022).
Ahmad menuturkan selain ada unsur perjudian dalam manian yang banyak digemari anak-anak hingga orang dewasa tersebut. Terdapat pula unsur eksploitasi dalam permainan yang bertujuan untuk mendapatkan boneka itu.
"Demikian juga ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad sendiri masih belum bisa memastikan ada tidaknya unsur perjudian dalam permainan itu. Ia menilai masih diperlukan kajian mendalam terkait hal tersebut.
Pihaknya masih akan mencoba menggali informasi lebih jauh terkait kemungkinan itu. Namun, kata Ahmad jika memang unsur itu terbukti ada maka permainan itu tak boleh atau haram untuk dimainkan.
"Ya tentu sangat perlu ada kajian lebih lanjut. Kami akan coba kumpulkan informasi lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, PWNU DIY mengimbau masyarakat untuk menjauhi berbagai bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian maupun eksploitasi tersebut.
"Sebagai imbauan agar hindari permainan-permainan yang mengandung gambling dan eksploitasi tadi. Apalagi ditambah unsur tadlis atau penipuan," tandasnya.
Baca Juga: Aksi Anak Lelaki Miringkan Mesin Capit Boneka Berakhir Musibah, Warganet: Frustasi
Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka atau claw machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.
Alasan keputusan ini adalah karena PCNU Purworejo mendalami adanya unsur judi di dalamnya. Capit boneka memang jadi salah satu pembahasan para pengurus PCNU Purworejo karena kian menjamur di wilayah terkait.
Salah satu anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan menyebut, permainan itu sangat disukai kalangan anak-anak. Karena, selain murah, permainan ini cukup membuat ketagihan akibat tantangan sekaligus hadiah boneka.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.
Dalam bahtsu masail terkait, LBMNU Purworejo itu diawali dengan pembahasan masalah hingga akhirnya memutuskan hukum memainkan serta menyediakan permainan capit boneka.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," kata dia.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik