SuaraJogja.id - Salah satu pengacara kondang di Semarang Yosep Parera terjerat terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia pun telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 10 orang yang tersandung kasus suap tersebut.
Jauh sebelum terperosok dalam kasus suap di MA, Josep Parera pernah menangani sejumlah kasus yang terkait mafia hukum. Salah satunya kasus penggelapan yang pernah ditanganinya di Jawa Tengah pada 2017 silam.
Pada saat itu, ia tengah menangani kasus penggelapan yang dilaporkan kliennya PT Albeta Wijaya. Perjalanan kasus tersebut dinilainya lamban, hingga ia menyebut bahwa ada dugaan praktik mafia hukum di Polda Jateng.
Dugaan adanya mafia hukum di Polda Jateng menurut dia didasarkan atas surat jawaban Komisi Kepolisian Nasional atas aduan kliennya dalam perkara tersebut.
"Dalam surat Kompolnas diterangkan bahwa telah terjadi dugaan pelayanan yang buruk oleh Polda Jateng dalam penanganan kasus penggelapan ini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Saat itu, melalu surat resmi, Parera meminta Kapolda Jateng untuk segera menuntaskan penyidikan atas perkara penggelapan itu dan melimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami minta laporan penggelapan tersebut segera ditindaklanjuti," katanya kala itu.
Ia mengungkapkan penyidik kepolisian sudah bekerja secara profesional untuk menangani perkara itu. Namun ada kendala Mafia hukum.
"Namun ada kendala mafia hukum. karena tersangka tak pernah memenuhi panggilan maka polisi bisa melakukan upaya paksa," katanya.
Baca Juga: Hakim Berdarah Yogyakarta Kena OTT KPK, Ini Profil Sudrajad Dimyati
Masuk Lingkaran Mafia Hukum
Kini lima tahun berselang, Yosep Parera justru terjerembab dalam lingkaran mafia hukum yang melibatkan hakim agung di Mahkamah Konstitusi.
Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP alias Yosep Parera dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.
Berita Terkait
-
Daftar 10 Nama yang Terjerat OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada Pengacara Kondang dari Semarang Yosep Parera
-
Diduga Menyerahkan Uang ke PNS MA, Yosep Parera Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
-
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno Ditahan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara