SuaraJogja.id - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pada Jumat (23/9/2022) kemarin. Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dalam pengurusan satu perkara di MA.
Menyoroti hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyebut OTT Hakim Agung dan beberapa orang lainnya itu menunjukkan bahwa pembaruan di tubuh MA belum menyentuh aspek dasar. Dalam hal ini yang dimaksud adalah perubahan budaya.
"Pembaruan di Mahkamah Agung belum menyentuh aspek dasar yaitu perubahan budaya. Memang ada beberapa hasil dari pembaharuan di Mahkamah Agung antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana," kata Zaenur kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Namun, peningkatan kualitas layanan dan sarana prasarana itu nyatanya tidak dibarengi dengan aspek lain yang lebih krusial.
"Tetapi ada satu kebiasaan buruk yakni jual beli perkara yang nampaknya belum bisa bersih dari institusi Mahkamah Agung," sambungnya.
Hal itu terbukti dengan tertangkapnya Hakim Agung terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Walaupun memang sebelumnya juga telah ada beberapa OTT yang menyasar para hakim.
Namun kali ini justru lebih memprihatinkan sebab Hakim Agung yang tertangkap. Bukan sekadar hakim di tingkat pertama maupun banding lagi.
"Setelah sebelumnya kita sering mendengar ada OTT para hakim di tingkat pertama maupun banding, kali ini tidak main-main yaitu seorang hakim agung, hakim yang menyandang kata agung tetapi perilakunya sangat memprihatinkan," tuturnya.
Zaenur menilai pembaruan di institusi Mahkamah Agung sudah sepatutnya tak hanya berkutat pada persoalan yang ada di permukaan saja. Melainkan harus menyentuh aspek mendasar yakni mulai dari aspek perubahan budaya, aspek perubahan perilaku, dan aspek perubahan cara berpikir.
Baca Juga: Bila Cukup Bukti, KY Berikan Rekomendasi Hakim Agung Sudrajat Agar Dipecat Tidak Hormat
"Jadi saya pikir ini tugas berat dan harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian ini," tegasnya.
Menurutnya, ada pihak lain atau struktur di atasnya yang juga perlu diberikan sanksi atas temuan kasus korupsi di tubuh MA ini. Bukan hanya semata-mata hakim agung yang terlibat saja.
"Jika seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak hanya bersangkutan saja yang diberikan sanksi tapi juga atasannya yaitu dalam bentuk pengunduran diri," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajat. Sedangkan, lembaga antirasuah baru melakukan penahanan terhadap enam orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Mereka yakni:
1 Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera, pengacara
8. Eko Suparno, pengacara
9. Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebanyak 6 orang tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai