SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY belum lama mengungkap fenomena praktik jual-beli seragam sekolah di sekolah. Padahal dalam aturannya, sekolah sama sekali tak boleh menjual seragam kepada siswanya.
Namun laporan terkait hal itu masih saja terus didapati bahkan dengan modus baru. Dari temuan ORI DIY, ada sekolah yang sengaja mengundang pihak toko seragam untuk presentasi terkait seragam sekolah di depan wali murid hingga memanfaatkan pembentukan Paguyuban Orang Tua siswa (POT).
Keuntungan dari praktik itu tak main-main mengingat ada selisih harga yang cukup tinggi. Per satu sekolah saja angka keuntungan penjualan seragam itu bisa menyentuh Rp30 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menuturkan bahwa pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana terkait korupsi atau Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menang belum sampai merugikan negara sehingga luput dari Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi yang bisa digunakan itu pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Zaenur, dikonfirmasi awak media (27/9/2022).
Belum lagi, kata Zaenur, ada upaya penggelembungan atau mark up yang dilakukan pihak sekolah. Hal itu semakin menguatkan unsur dugaan tindak pidana pemerasan.
Sebab dari sana ada tindakan yang mengarah pada mengambil keuntungan diri sendiri atau pihak tertentu. Dalam kasus ini, disampaikan Zaenur bisa mereka sebagai pegawai negeri atau penyelenggara penyelenggaraan dan lainnya.
Ia menyebut bahwa masyarakat hingga lembaga pemerhati pendidikan perlu mencermati praktik-praktik itu. Mengingat relevannya kasus ini dengan rujukan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Masyarakat dalam hal ini orangtua atau wali murid sangat bisa melapor ke institusi terkait dalam hal ini kejaksaan atau kepolisian. Jika memang mereka merasa keberatan atau diperas.
Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, Pukat UGM: Kebiasaan Jual Beli Perkara Belum Hilang
"Tapi memang harus dapat dibuktikan dulu (kasus ini), di sini harus ada unsur pemaksaan," tuturnya.
Dijelaskan Zaenur, berbagau unsur melawan hukum dalam kasus ini bisa ditarik kepada PP Nomor 17 Tahun 2010 terkait dengan pengelolaan, penyelenggaraan pendidikan. Kemudian ada pula Permendikud nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Jadi bahasanya pemerasan dalam jabatan. Di situ kalau ada pegawai negeri dengan maksud menguntungkan diri dapat dikatakan melawan hukum. Ya sebab dia bertentangan dengan PP dan Permendikbud. Ada perbuatan melanggar hukum. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain," terangnya.
Diharapkan Zaenur, Disdikpora DIY terkait temuan itu bisa memberi sanksi terhadap sekolah dari sisi administrasi. Jika memang sekolah itu terbukti melakukan upaya pemerasan yany berkedok jual-beli seragam.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik