Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 30 September 2022 | 08:36 WIB
Prilly Latuconsina saat mengajar di FISIP UGM, Kamis (29/9/2022). [ANTARA]
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan segera habis pada 3 Oktober 2022 nanti. Haryadi pertama kali ditahan KPK pada 3 Juni 2022 lalu atas kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jogja Corruption Watch (JCW) menanggapi masa penahanan yang akan habis tersebut dengan meminta KPK segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Jika tidak, Haryadi akan bebas demi hukum yang membatasi masa penahanan selama 120 hari.

Baca selengkapnya

Baca Juga: SBY Dibanding-Bandingke Jokowi Perkara Jalan Tol, 'Dulu Kirim Buah 4 Hari, Pas Sampai Udah Busuk, Sekarang Masih Segar'

Load More