SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) diketahui berkukuh tidak akan melanjutkan proses pembebasan tanah terdampak tol Jogja-Bawen ke tahap II, bila pihak pemrasakarsa proyek tol tidak menyelesaikan tahap I dengan sebaik-baiknya.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan yang belum kelar terkait pembebasan lahan di tahap I adalah izin penggunaan tanah desa, wakaf dan cagar budaya terdampak tol.
"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses, sehingga nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia, saat itu.
Sementara itu diketahui, rencana pengadaan tanah tahap dua adalah dibebaskannya sebanyak 750 bidang terdampak, pascaperubahan desain tol di kawasan Selokan Mataram. Baik pemrakarsa maupun pemda DIY sudah menyosialisasikannya kepada warga terdampak.
PPK Tol Jogja-Bawen Mustanir menyebutkan, tahapan selanjutnya yang ingin dilakukan oleh pihak proyek adalah konsultasi publik, yang sedianya digelar awal Oktober 2022 ini.
"Soal ini [keterangan Pemda DIY], kalau menunggu tahap 1 yang tanah karakteristik itu [selesai pembebasan], kami bingung juga sebenarnya," ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Namun kemudian Mustanir menjelaskan, tahap I dan II pada kenyataannya akan berjalan bersamaan. Artinya, karena nanti produk yang turun adalah adendum penetapan lokasi dari Gubernur DIY, maka itu menjadi satu kesatuan dengan proses pengadaan tanah. Artinya pemrosesan penambahan lahan bisa dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, dalam hal ini BPN.
Proses Tahap II Persis seperti Prosedur Pengadaan Tahap I
Tahap II yang akan diawali dengan konsultasi publik ini, tentunya masih dikoordinasikan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah konsultasi publik, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan prosedur seperti pembebasan lahan di tahap I.
"Kalau izin penetapan lokasinya (IPL) sudah dikeluarkan Gubernur, maka proses pengadaan tanah dilakukan lagi, pengukuran lagi, inventarisasi lagi, identifikasi lagi. Bangunan, tanaman, yuridis kemungkinan diumumkan lagi," ungkap Mustanir lagi.
"Kalau tidak ada sanggahan langsung diadakan appraisal, kalau tidak appraisal nanti bisa musyawarah, lalu pembayaran. Walaupun sebetulnya masyarakat sudah tahu, apalagi masyarakat yang sudah pernah terkena. Tapi untuk yang belum pernah terkena, kan itu menjadi kegiatan pertama mereka," imbuh dia, kepada wartawan.
Sudah Kena Gusur di Tahap I, Tergusur Lagi di Tahap II
Ia tidak menampik, ada sebagian warga yang terdampak pembebasan lahan tahap I, kemudian terdampak lagi pada pengadaan lahan tahap II. Untuk berkas tanah warga yang terdampak dua kali itu, sejauh ini sudah diserahterimakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada proyek.
"Sudah satu atau dua pekan ini kami pilah-pilah, untuk kami mohonkan untuk pemisahannya di BPN/Kantor Pertanahan Sleman," kata dia.
Ia menyatakan, besar kemungkinan warga yang terdampak dua kali ini tidak perlu lagi mencantumkan data-data baru, karena proyek sudah memegang data mereka. Hanya memang ketika proses pelepasan dan pembayaran, pihaknya akan mengajukan pemecahan dokumen.
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: 1.239 Bidang Tanah Tol Jogja-Bawen Dibebaskan, Prilly Latuconsina Mengajar di UGM
-
Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan
-
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Seksi I Sudah Mencapai 81 Persen
-
Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Beroperasi Awal 2023, Persingkat Waktu Tempuh 50 Persen
-
Di Kabupaten Sleman Dibangun Tol Jogja-Bawen,Jaringan Air PDAM 3,6 Km Terdampak
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul
-
Pegadaian: Emas Nasabah Aman dalam Pengelolaan, Penyimpanan dan Pengawasan