Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 30 September 2022 | 12:55 WIB
Proyek konstruksi tol di salah satu titik area Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) diketahui berkukuh tidak akan melanjutkan proses pembebasan tanah terdampak tol Jogja-Bawen ke tahap II, bila pihak pemrasakarsa proyek tol tidak menyelesaikan tahap I dengan sebaik-baiknya.

Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan yang belum kelar terkait pembebasan lahan di tahap I adalah izin penggunaan tanah desa, wakaf dan cagar budaya terdampak tol.

"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses, sehingga nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia, saat itu.

Sementara itu diketahui, rencana pengadaan tanah tahap dua adalah dibebaskannya sebanyak 750 bidang terdampak, pascaperubahan desain tol di kawasan Selokan Mataram. Baik pemrakarsa maupun pemda DIY sudah menyosialisasikannya kepada warga terdampak.

Baca Juga: Kabar Jogja Hari Ini: 1.239 Bidang Tanah Tol Jogja-Bawen Dibebaskan, Prilly Latuconsina Mengajar di UGM

PPK Tol Jogja-Bawen Mustanir menyebutkan, tahapan selanjutnya yang ingin dilakukan oleh pihak proyek adalah konsultasi publik, yang sedianya digelar awal Oktober 2022 ini.

"Soal ini [keterangan Pemda DIY], kalau menunggu tahap 1 yang tanah karakteristik itu [selesai pembebasan], kami bingung juga sebenarnya," ucapnya, Kamis (29/9/2022).

Namun kemudian Mustanir menjelaskan, tahap I dan II pada kenyataannya akan berjalan bersamaan. Artinya, karena nanti produk yang turun adalah adendum penetapan lokasi dari Gubernur DIY, maka itu menjadi satu kesatuan dengan proses pengadaan tanah. Artinya pemrosesan penambahan lahan bisa dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, dalam hal ini BPN.

Proses Tahap II Persis seperti Prosedur Pengadaan Tahap I

Tahap II yang akan diawali dengan konsultasi publik ini, tentunya masih dikoordinasikan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah konsultasi publik, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan prosedur seperti pembebasan lahan di tahap I.

Baca Juga: Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan

"Kalau izin penetapan lokasinya (IPL) sudah dikeluarkan Gubernur, maka proses pengadaan tanah dilakukan lagi, pengukuran lagi, inventarisasi lagi, identifikasi lagi. Bangunan, tanaman, yuridis kemungkinan diumumkan lagi," ungkap Mustanir lagi.

"Kalau tidak ada sanggahan langsung diadakan appraisal, kalau tidak appraisal nanti bisa musyawarah, lalu pembayaran. Walaupun sebetulnya masyarakat sudah tahu, apalagi masyarakat yang sudah pernah terkena. Tapi untuk yang belum pernah terkena, kan itu menjadi kegiatan pertama mereka," imbuh dia, kepada wartawan.

Sudah Kena Gusur di Tahap I, Tergusur Lagi di Tahap II

Ia tidak menampik, ada sebagian warga yang terdampak pembebasan lahan tahap I, kemudian terdampak lagi pada pengadaan lahan tahap II. Untuk berkas tanah warga yang terdampak dua kali itu, sejauh ini sudah diserahterimakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada proyek.

"Sudah satu atau dua pekan ini kami pilah-pilah, untuk kami mohonkan untuk pemisahannya di BPN/Kantor Pertanahan Sleman," kata dia.

Ia menyatakan, besar kemungkinan warga yang terdampak dua kali ini tidak perlu lagi mencantumkan data-data baru, karena proyek sudah memegang data mereka. Hanya memang ketika proses pelepasan dan pembayaran, pihaknya akan mengajukan pemecahan dokumen.

"Jadi nanti dilepaskan lagi sebagian [sisa tanah] itu kepada kami. Kami sudah mengajukannya [pemecahan berkas] bulan ini [ke BPN], seharusnya [nanti saat pembayaran] sudah selesai," harap dia.

Pihak pemrakarsa proyek optimistis dapat mengejar target operasional pada 2024, khususnya untuk seksi I dan seksi VI. Seksi I yakni ruas Tirtoadi, Mlati-Banyurejo, Tempel dan seksi IV adalah ruas Semarang-Bawen.

"Sejauh ini masih sesuai schedule," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More