SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) diketahui berkukuh tidak akan melanjutkan proses pembebasan tanah terdampak tol Jogja-Bawen ke tahap II, bila pihak pemrasakarsa proyek tol tidak menyelesaikan tahap I dengan sebaik-baiknya.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan yang belum kelar terkait pembebasan lahan di tahap I adalah izin penggunaan tanah desa, wakaf dan cagar budaya terdampak tol.
"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses, sehingga nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia, saat itu.
Sementara itu diketahui, rencana pengadaan tanah tahap dua adalah dibebaskannya sebanyak 750 bidang terdampak, pascaperubahan desain tol di kawasan Selokan Mataram. Baik pemrakarsa maupun pemda DIY sudah menyosialisasikannya kepada warga terdampak.
PPK Tol Jogja-Bawen Mustanir menyebutkan, tahapan selanjutnya yang ingin dilakukan oleh pihak proyek adalah konsultasi publik, yang sedianya digelar awal Oktober 2022 ini.
"Soal ini [keterangan Pemda DIY], kalau menunggu tahap 1 yang tanah karakteristik itu [selesai pembebasan], kami bingung juga sebenarnya," ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Namun kemudian Mustanir menjelaskan, tahap I dan II pada kenyataannya akan berjalan bersamaan. Artinya, karena nanti produk yang turun adalah adendum penetapan lokasi dari Gubernur DIY, maka itu menjadi satu kesatuan dengan proses pengadaan tanah. Artinya pemrosesan penambahan lahan bisa dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, dalam hal ini BPN.
Proses Tahap II Persis seperti Prosedur Pengadaan Tahap I
Tahap II yang akan diawali dengan konsultasi publik ini, tentunya masih dikoordinasikan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah konsultasi publik, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan prosedur seperti pembebasan lahan di tahap I.
"Kalau izin penetapan lokasinya (IPL) sudah dikeluarkan Gubernur, maka proses pengadaan tanah dilakukan lagi, pengukuran lagi, inventarisasi lagi, identifikasi lagi. Bangunan, tanaman, yuridis kemungkinan diumumkan lagi," ungkap Mustanir lagi.
"Kalau tidak ada sanggahan langsung diadakan appraisal, kalau tidak appraisal nanti bisa musyawarah, lalu pembayaran. Walaupun sebetulnya masyarakat sudah tahu, apalagi masyarakat yang sudah pernah terkena. Tapi untuk yang belum pernah terkena, kan itu menjadi kegiatan pertama mereka," imbuh dia, kepada wartawan.
Sudah Kena Gusur di Tahap I, Tergusur Lagi di Tahap II
Ia tidak menampik, ada sebagian warga yang terdampak pembebasan lahan tahap I, kemudian terdampak lagi pada pengadaan lahan tahap II. Untuk berkas tanah warga yang terdampak dua kali itu, sejauh ini sudah diserahterimakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada proyek.
"Sudah satu atau dua pekan ini kami pilah-pilah, untuk kami mohonkan untuk pemisahannya di BPN/Kantor Pertanahan Sleman," kata dia.
Ia menyatakan, besar kemungkinan warga yang terdampak dua kali ini tidak perlu lagi mencantumkan data-data baru, karena proyek sudah memegang data mereka. Hanya memang ketika proses pelepasan dan pembayaran, pihaknya akan mengajukan pemecahan dokumen.
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: 1.239 Bidang Tanah Tol Jogja-Bawen Dibebaskan, Prilly Latuconsina Mengajar di UGM
-
Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan
-
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen Seksi I Sudah Mencapai 81 Persen
-
Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Beroperasi Awal 2023, Persingkat Waktu Tempuh 50 Persen
-
Di Kabupaten Sleman Dibangun Tol Jogja-Bawen,Jaringan Air PDAM 3,6 Km Terdampak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol