SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) diketahui berkukuh tidak akan melanjutkan proses pembebasan tanah terdampak tol Jogja-Bawen ke tahap II, bila pihak pemrasakarsa proyek tol tidak menyelesaikan tahap I dengan sebaik-baiknya.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY Krido Suprayitno, beberapa waktu lalu. Salah satu persoalan yang belum kelar terkait pembebasan lahan di tahap I adalah izin penggunaan tanah desa, wakaf dan cagar budaya terdampak tol.
"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses, sehingga nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia, saat itu.
Sementara itu diketahui, rencana pengadaan tanah tahap dua adalah dibebaskannya sebanyak 750 bidang terdampak, pascaperubahan desain tol di kawasan Selokan Mataram. Baik pemrakarsa maupun pemda DIY sudah menyosialisasikannya kepada warga terdampak.
PPK Tol Jogja-Bawen Mustanir menyebutkan, tahapan selanjutnya yang ingin dilakukan oleh pihak proyek adalah konsultasi publik, yang sedianya digelar awal Oktober 2022 ini.
"Soal ini [keterangan Pemda DIY], kalau menunggu tahap 1 yang tanah karakteristik itu [selesai pembebasan], kami bingung juga sebenarnya," ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Namun kemudian Mustanir menjelaskan, tahap I dan II pada kenyataannya akan berjalan bersamaan. Artinya, karena nanti produk yang turun adalah adendum penetapan lokasi dari Gubernur DIY, maka itu menjadi satu kesatuan dengan proses pengadaan tanah. Artinya pemrosesan penambahan lahan bisa dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah, dalam hal ini BPN.
Proses Tahap II Persis seperti Prosedur Pengadaan Tahap I
Tahap II yang akan diawali dengan konsultasi publik ini, tentunya masih dikoordinasikan bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Setelah konsultasi publik, maka proses pengadaan tanah akan dilakukan prosedur seperti pembebasan lahan di tahap I.
Baca Juga: Sebanyak 1.239 Bidang Tanah untuk Tol Jogja-Bawen Kelar Dibebaskan
"Kalau izin penetapan lokasinya (IPL) sudah dikeluarkan Gubernur, maka proses pengadaan tanah dilakukan lagi, pengukuran lagi, inventarisasi lagi, identifikasi lagi. Bangunan, tanaman, yuridis kemungkinan diumumkan lagi," ungkap Mustanir lagi.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Jalan Tol Solo-Jogja Gratis Selama Libur Nataru, Cek Tanggalnya!
-
Diminta Urus Masalah Pembebasan Lahan Mangkrak Sejak Era Jokowi, RK: Ternyata Masih Ada Utang...
-
PSI Ingatkan Heru Budi Soal Makelar Tanah Pembayaran Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Jadwal Link Streaming Serie A Italia Pekan Ini 12-15 April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD