Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 03 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRD Bantul, kala dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022). (kontributor/uli febriarni)

Bersamaan dengan ditahannya tersangka, polisi juga menyita kuitansi, print out kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, rekening koran.

Diketahui, salah satu bukti kejahatan tersangka adalah surat kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bantul.

Kendati demikian, hingga saat ini petugas belum menemukan keterlibatan pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret ESJ.

"Kami mendorong apabila ada korban lain yang merasa pernah ditipu oleh tersangka, silakan membuat laporan," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Ditangkap BNN Saat Lagi Asyik di Hotel Bogor

Uang hasil menipu, berdasarkan keterangan tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan.

Kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal yakni empat tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More