SuaraJogja.id - ESJ (37) atau Enggar Sujatmiko ditangkap jajaran Reskrimum Polda DIY, karena kedapatan menipu bermodus bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang menyeret tersangka ESJ tersebut.
"Rerata korban yang juga pelapor diimingi-diimingi bisa masuk CPNS/P3K di lingkungan Kabupaten Bantul. Laporan diterima 24 Maret 2022," terangnya, di Mapolda DIY, Senin (3/10/2022).
Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, ESJ merupakan anggota DPRD Bantul dan berstatus masih aktif.
Yang bersangkutan menawarkan membantu dan meloloskan korban untuk masuk PNS maupun P3K, dengan sebelumnya korban menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
"Ada yang membayar dengan mencicil, ada yang baru memberikan uang muka," terangnya.
Tri menjelaskan, sebetulnya kesemua korban disyaratkan oleh tersangka, untuk menyerahkan uang Rp250 juta. Namun, uang yang diserahkan korban kepada pelaku, nominalnya berbeda-beda. Mulai dari Rp50 juta, Rp75 juta, hingga Rp150 juta.
Antara korban dan tersangka diketahui saling mengenal sebelumnya. Bahkan satu di antaranya memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Selain menawarkan, ada pula korban yang memang meminta tolong kepada ESJ agar anak mereka dibantu agar bisa masuk sebagai CPNS ataupun P3K.
Baca Juga: Terungkap! Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman Diduga Ditangkap BNN Saat Lagi Asyik di Hotel Bogor
"Salah satunya korban, ada yang merupakan guru tersangka sewaktu sekolah dasar. Dan mengetahui muridnya adalah anggota DPRD, ia meminta agar difasilitasi keinginan anaknya untuk jadi PNS," ucapnya.
Seiring waktu, para korban menyadari bahwa anak mereka menjadi korban penipuan, setelah mengetahui anak mereka tak kunjung bekerja sebagai PNS. Sedangkan yang lain, pada akhirnya mengetahui bahwa Pemkab Bantul sedang tidak membuka formasi P3K.
Sebelum melapor ke Polda DIY, para korban sudah menemui tersangka untuk meminta klarifikasi. Di waktu lain, salah satu dari korban berhasil meminta tersangka mengembalikan uang.
"Ada korban yang menyerahkan uang kepada tersangka Rp50 juta, uangnya baru dikembalikan Rp10 juta," ucapnya.
Selain itu, ketika tiga korbannya mencoba menemui dan menagih kembali uang mereka, tersangka tak bisa dihubungi dan selalu berkelit.
"Serta tidak mau kembalikan uang, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga korban melapor ke Polda DIY," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Objek Wisata Bantul Kebanjiran, Fajar Junaedi Soroti Sengkarut Sepak Bola Tanah Air
-
DIY Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Sejumlah Obyek Wisata di Bantul Kebanjiran
-
Dinas Pariwisata Bantul Jadikan Goa Selarong Sebagai Destinasi Wisata Ramah Anak
-
Pemkab Bantul Tentukan 27 Parameter Indikator Kesejahteraan Sosial
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah