SuaraJogja.id - Polres Bantul melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menggelar operasi keselamatan berlalulintas bertajuk Ops Zebra Progo 2022. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan mulai 3-16 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan operasi yang diselenggarakan serentak se Kabupaten dan Kota di DIY ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Jadi operasi zebra ini 40 persen edukatif 40 persen persuasif dan 20 persen penegakkan hukum. Penegakkan hukum bukan hanya melakukan penilangan tetapi melakukan peneguran juga," jelas Iptu Fikri, Senin (3/10/2022).
Fikri mengatakan konsep operasi tersebut bertujuan tak lain untuk menurunkan angka pelanggaran, fatalitas kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sebab, sejauh ini angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bantul dapat dikatakan cukup tinggi.
"Dilihat kecelakaan data kami lumayan cukup tinggi. Makanya kita mengupayakan edukatif persuasif, kita lakukan sosialisasi masyarakat bagaimana berkendara yang benar dan menggunakan helm yang benar. Untuk roda empat bagaimana memakai safety belt atau sabuk pengaman yang benar, ya seperti itu," ujarnya.
Disebutkan, adanya dua jalur rawan kecelakaan yang menjadi target operasi, yaitu di Jalan Parangtritis tepatnya di Salakan, Sewon, Bantul dimana ruas tersebut cukup ramai jalur wisata dan pedagang kaki lima. Serta di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di u-turn Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Bantul sampai depan BRI Bantul.
"Bagi kendaraan yang akan melewati jalur tersebut tetap patuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat yang ada. Dan kami menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Bantul ini mematuhi peraturan lalu lintas yang ada di operasi zebra progo, tidak perlu takut, kita edukatif persuasif dan penegakan hukum tidak hanya penilangan tapi peneguran," paparnya.
Ia menyampaikan setidaknya ada 7 prioritas sasaran penindakan dalam operasi ini, antara lain pengendara sepeda motor sembari bermain gawai, pengendara sepeda motor dibawah umur, pengendara sepeda motor boncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI dan safety belt.
"Selanjutnya, pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman keras, serta pengemudi atau pengendara sepeda motor melawan arus serta yang mengendarai melebihi batas kecepatan," terang dia.
Baca Juga: 5 Tips Mengajak Anak Nonton Sepak Bola di Stadion, Utamakan Keselamatan Anak!
"Untuk pengendara sepeda motor knalpot blombongan secara kasat mata dilakukan penilangan, namun lebih ke edukatif dan persuasif," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Sidang Dana Hibah Parwisata Sleman: Saksi Sebut Penyaluran Tak Hanya ke Satu Kubu
-
Melalui KUR Perumahan, BRI Ambil Peran Strategis Sukseskan Program Gentengisasi Nasional
-
Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
-
Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Satu Penumpang Moge Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Polisi
-
Haedar Nashir Kenang Kedekatan dengan Try Sutrisno, Negarawan yang Tak Pernah Pensiun Mengabdi