SuaraJogja.id - Polres Bantul melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menggelar operasi keselamatan berlalulintas bertajuk Ops Zebra Progo 2022. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan mulai 3-16 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan operasi yang diselenggarakan serentak se Kabupaten dan Kota di DIY ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Jadi operasi zebra ini 40 persen edukatif 40 persen persuasif dan 20 persen penegakkan hukum. Penegakkan hukum bukan hanya melakukan penilangan tetapi melakukan peneguran juga," jelas Iptu Fikri, Senin (3/10/2022).
Fikri mengatakan konsep operasi tersebut bertujuan tak lain untuk menurunkan angka pelanggaran, fatalitas kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sebab, sejauh ini angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bantul dapat dikatakan cukup tinggi.
"Dilihat kecelakaan data kami lumayan cukup tinggi. Makanya kita mengupayakan edukatif persuasif, kita lakukan sosialisasi masyarakat bagaimana berkendara yang benar dan menggunakan helm yang benar. Untuk roda empat bagaimana memakai safety belt atau sabuk pengaman yang benar, ya seperti itu," ujarnya.
Disebutkan, adanya dua jalur rawan kecelakaan yang menjadi target operasi, yaitu di Jalan Parangtritis tepatnya di Salakan, Sewon, Bantul dimana ruas tersebut cukup ramai jalur wisata dan pedagang kaki lima. Serta di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di u-turn Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Bantul sampai depan BRI Bantul.
"Bagi kendaraan yang akan melewati jalur tersebut tetap patuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat yang ada. Dan kami menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Bantul ini mematuhi peraturan lalu lintas yang ada di operasi zebra progo, tidak perlu takut, kita edukatif persuasif dan penegakan hukum tidak hanya penilangan tapi peneguran," paparnya.
Ia menyampaikan setidaknya ada 7 prioritas sasaran penindakan dalam operasi ini, antara lain pengendara sepeda motor sembari bermain gawai, pengendara sepeda motor dibawah umur, pengendara sepeda motor boncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI dan safety belt.
"Selanjutnya, pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman keras, serta pengemudi atau pengendara sepeda motor melawan arus serta yang mengendarai melebihi batas kecepatan," terang dia.
Baca Juga: 5 Tips Mengajak Anak Nonton Sepak Bola di Stadion, Utamakan Keselamatan Anak!
"Untuk pengendara sepeda motor knalpot blombongan secara kasat mata dilakukan penilangan, namun lebih ke edukatif dan persuasif," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
Terkini
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma