SuaraJogja.id - Polres Bantul melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menggelar operasi keselamatan berlalulintas bertajuk Ops Zebra Progo 2022. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan mulai 3-16 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan operasi yang diselenggarakan serentak se Kabupaten dan Kota di DIY ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Jadi operasi zebra ini 40 persen edukatif 40 persen persuasif dan 20 persen penegakkan hukum. Penegakkan hukum bukan hanya melakukan penilangan tetapi melakukan peneguran juga," jelas Iptu Fikri, Senin (3/10/2022).
Fikri mengatakan konsep operasi tersebut bertujuan tak lain untuk menurunkan angka pelanggaran, fatalitas kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sebab, sejauh ini angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bantul dapat dikatakan cukup tinggi.
"Dilihat kecelakaan data kami lumayan cukup tinggi. Makanya kita mengupayakan edukatif persuasif, kita lakukan sosialisasi masyarakat bagaimana berkendara yang benar dan menggunakan helm yang benar. Untuk roda empat bagaimana memakai safety belt atau sabuk pengaman yang benar, ya seperti itu," ujarnya.
Disebutkan, adanya dua jalur rawan kecelakaan yang menjadi target operasi, yaitu di Jalan Parangtritis tepatnya di Salakan, Sewon, Bantul dimana ruas tersebut cukup ramai jalur wisata dan pedagang kaki lima. Serta di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di u-turn Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Bantul sampai depan BRI Bantul.
"Bagi kendaraan yang akan melewati jalur tersebut tetap patuhi peraturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat yang ada. Dan kami menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Bantul ini mematuhi peraturan lalu lintas yang ada di operasi zebra progo, tidak perlu takut, kita edukatif persuasif dan penegakan hukum tidak hanya penilangan tapi peneguran," paparnya.
Ia menyampaikan setidaknya ada 7 prioritas sasaran penindakan dalam operasi ini, antara lain pengendara sepeda motor sembari bermain gawai, pengendara sepeda motor dibawah umur, pengendara sepeda motor boncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI dan safety belt.
"Selanjutnya, pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman keras, serta pengemudi atau pengendara sepeda motor melawan arus serta yang mengendarai melebihi batas kecepatan," terang dia.
Baca Juga: 5 Tips Mengajak Anak Nonton Sepak Bola di Stadion, Utamakan Keselamatan Anak!
"Untuk pengendara sepeda motor knalpot blombongan secara kasat mata dilakukan penilangan, namun lebih ke edukatif dan persuasif," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo