SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang merupakan tersangka dalam kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan tak kunjung menjalani persidangan hingga saat ini. Lantas kapan persidangan Haryadi Suyuti akan dilaksanakan?
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan menuturksn bahwa memang hingga sekarang belum ada berkas pelimpahan perkara atas nama terdakwa Haryadi Suyuti (HS) yang masuk.
"Sampai saat ini belum ada pelimpahan perkara (Haryadi Suyuti) tersebut," kata Heri dikonfirmasi awak media, Selasa (4/10/2022).
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menyerahkan barang bukti bersama dengan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta tersebut ke penuntutan.
Selain Haryadi Suyuti, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi serta ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Jumat (30/9/2022) kemarin. Tim penyidik menyerahkan Haryadi cs dan barang bukti ke tim jaksa mengingat isi berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil dari kelengkapan berkas perkara.
Disampaikan Heri, sebenarnya berdasarkan informasi yang diterima berkas terdakwa yang bersangkutan bakal segera diserahkan dalam pekan ini. Namun memang belum dapat dipastikan tanggal serta waktu pelaksanaannya.
"Kalau dari bagian tipikor kemarin juga mendapat info seperti itu (pekan ini dilimpahkan berkasnya). Kita tunggu saja," ucapnya.
Belum adanya pelimpahan berkas perkara itu juga membuat persidangan kepada tersangka yang bersangkutan belum bisa ditentukan kapan. Namun biasanya persidangan akan dilakukan berselang seminggu setelah berkas diterima.
"Harus dilihat dulu, kalau sudah masuk biasanya Pak Ketua menentukan nanti majelisnya, baru majelisnya menentukan sidang. Kalau hari ini masuk biasanya seminggu kemudian ditetapkan sidang," terangnya.
Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus perizinan ini yang telah memulai persidangan terlebih dulu beberapa waktu lalu secara daring atau online.
Dua tersangka itu adalah Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Padahal wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Berita Terkait
-
Masa Penahanan Haryadi Suyuti akan Habis, JCW Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
-
Kasus eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Telisik Dugaan Transaksional Pengurusan Izin oleh Oknum Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal