SuaraJogja.id - Pada Rabu (5/10/2022) siang besok, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap II tanggung jawab tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dihubungi dari Jakarta, Selasa petang, menyebutkan pelimpahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti Ferdy Sambo secara resmi dilakukan pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Besok (Rabu) pelaksanaannya di Bareskrim jam 13.00," kata Andi.
Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik telah melakukan berbagai persiapan di antaranya mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perkara upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Andi menyebutkan, pengecekan atau verifikasi tersebut dilakukan atas permintaan tim JPU karena jumlah barang bukti cukup banyak sehingga perlu memeriksa kelengkapannya.
"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi," tambah Andi.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Kejaksaan RI Agnes Triani mengatakan teknis pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana.
"Besok (Rabu) akan diinfokan oleh Pak Jampidum sekitar jam 10.00," kata Agnes.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam pesan tertulisnya akan menyampaikan informasi terkait tahap II perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.
"Tempat doorstop (wawancara) di lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB," kata Ketut.
Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21. Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.
Dari dua perkara tindak pidana tersebut, pembunuhan berencana dan obstruction of justice, terdapat 11 tersangka yang dilimpahkan ke JPU, termasuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Sepuluh tersangka lain ialah Kuat Maruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), serta delapan anggota polisi yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Pol. Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer Pudihang, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. [ANTARA]
Berita Terkait
-
DPR Ungkit Kasus Sambo soal Ramai Desakan Copot Kapolda Jatim Atas Tragedi Kanjuruhan, Nasib Nico Afinta Tergantung Ini
-
Siap-siap Ferdy Sambo dkk Diadili, Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini
-
Jaksa Kejari Jaksel Verifikasi Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo, Ada 4 Pistol hingga 1 Laras Panjang
-
Ini Penampakan Pistol Ferdy Sambo yang Cabut Nyawa Brigadir J, Laras Panjang Turut Diamankan
-
Kejagung Bakal Siapkan Pengamanan Khusus Jelang Penyerahan Sambo Cs ke Kejari Jaksel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa