SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan menjalankan tugasnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Fadil meyakini tidak akan ada intervensi dalam perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, dipastikan Kejagung tidak bisa diintervensi.
Di satu sisi, Jampidum mengatakan Kejagung harus dan wajib menjaga netralitas dalam proses penanganan suatu perkara termasuk kasus tewasnya Brigadir J. Selain itu, masyarakat diyakini juga akan mengawal kasus yang juga menjadi atensi kepala negara tersebut.
Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Selain itu, Jampidum juga berharap media massa ikut berperan mengawal jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Terkait usulan rumah aman (safe house) bagi para jaksa yang akan menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta menghargainya. Akan tetapi, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.
"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Ma'ruf sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berikan Alasan Bunuh Brigadir J: Karena Kecintaan Saya Kepada Putri Candrawathi
Berkas penyidikan dan barang bukti serta para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan sendiri direncanakan akan digelar pada Senin (10/10/2022) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar