SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan menjalankan tugasnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Fadil meyakini tidak akan ada intervensi dalam perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, dipastikan Kejagung tidak bisa diintervensi.
Di satu sisi, Jampidum mengatakan Kejagung harus dan wajib menjaga netralitas dalam proses penanganan suatu perkara termasuk kasus tewasnya Brigadir J. Selain itu, masyarakat diyakini juga akan mengawal kasus yang juga menjadi atensi kepala negara tersebut.
Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Selain itu, Jampidum juga berharap media massa ikut berperan mengawal jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Terkait usulan rumah aman (safe house) bagi para jaksa yang akan menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta menghargainya. Akan tetapi, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.
"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Ma'ruf sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berikan Alasan Bunuh Brigadir J: Karena Kecintaan Saya Kepada Putri Candrawathi
Berkas penyidikan dan barang bukti serta para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan sendiri direncanakan akan digelar pada Senin (10/10/2022) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535