SuaraJogja.id - Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut melayangkan beberapa pernyataan kepada komika Mamat Alkatiri bahwa komika ini kerap memberikan kritik kepada pejabat namun tak memberikan solusi. Hal itu mendapat balasan menohok dari komika 30 tahun itu.
Mamat Alkatiri sendiri menyoroti bahwa hampir beberapa solusi sudah sering dilayangkan kepada wakil rakyat yang duduk di Senayan. Masukan untuk RUU TPKS dan penguatan KPK agar tak dilemahkan sering dibahas masyarakat hingga kerap kali demo terjadi.
"Bicara solusi, kita ini sudah kasih solusi, kasih masukan dengan pengesahan RUU TPKS, RUU KUHP, KPK jangan sampai dilemahkan. Itu solusi, nah tapi apakah itu dilaksanakan?," kata Mamat dalam dikutip dari Podcast Noice, Ruang 28, Hillary Vs Mamat, Suporter Vs Aparat, Netizen vs Baim Wong, Kamis (6/10/2022).
Mamat melanjutkan bahwa beberapa solusi dan masukan itu nyaris tidak semua digubris. Bahkan malah ada UU yang disahkan tapi berdampak negatif ke masyarakat.
"Ya masa saya ga boleh kritik. Ya solusinya anda pikir dong. Kita kasih solusi dan mereka ga lakuin, ya pikir sendiri. Kita bayar pajak ya Anda yang cari solusi, tugas kita mengkritik," kata dia.
Ia menambahkan bahwa intrik yang berujung pada pelaporan polisi itu bukan menjadi masalah besar baginya. Hingga kini Mamat mengaku belum dipanggil oleh polisi.
Mamat juga menegaskan bahwa dirinya tidak melayangkan kata kasar itu kepada personal Hillary Brigitta. Namun opini yang disampaikan oleh perempuan 26 tahun itu yang ditanggapi oleh pria asal Fakfak, Papua Barat ini.
"Jadi saya mengomentari closing statement dia. Dan juga di materinya [Brigitta] anak muda harus gini harus gitu, anak muda ada keterlibatan ke politik, berani berpolitik. Eh mau tua mau muda sama aja menurutku kalau sistem politik gini-gini aja. Rekrutmennya masih gini-gini aja," sebutnya.
Mamat Alkatiri sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hillary Brigitta Lasut pada Senin (3/10/2022). Mamat disangkakan dengan Pasal 310 KUHP yang dapat menjerat stand up comedian itu dibui 4 tahun penjara.
Dengarkan podcast-nya di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI