SuaraJogja.id - Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut melayangkan beberapa pernyataan kepada komika Mamat Alkatiri bahwa komika ini kerap memberikan kritik kepada pejabat namun tak memberikan solusi. Hal itu mendapat balasan menohok dari komika 30 tahun itu.
Mamat Alkatiri sendiri menyoroti bahwa hampir beberapa solusi sudah sering dilayangkan kepada wakil rakyat yang duduk di Senayan. Masukan untuk RUU TPKS dan penguatan KPK agar tak dilemahkan sering dibahas masyarakat hingga kerap kali demo terjadi.
"Bicara solusi, kita ini sudah kasih solusi, kasih masukan dengan pengesahan RUU TPKS, RUU KUHP, KPK jangan sampai dilemahkan. Itu solusi, nah tapi apakah itu dilaksanakan?," kata Mamat dalam dikutip dari Podcast Noice, Ruang 28, Hillary Vs Mamat, Suporter Vs Aparat, Netizen vs Baim Wong, Kamis (6/10/2022).
Mamat melanjutkan bahwa beberapa solusi dan masukan itu nyaris tidak semua digubris. Bahkan malah ada UU yang disahkan tapi berdampak negatif ke masyarakat.
"Ya masa saya ga boleh kritik. Ya solusinya anda pikir dong. Kita kasih solusi dan mereka ga lakuin, ya pikir sendiri. Kita bayar pajak ya Anda yang cari solusi, tugas kita mengkritik," kata dia.
Ia menambahkan bahwa intrik yang berujung pada pelaporan polisi itu bukan menjadi masalah besar baginya. Hingga kini Mamat mengaku belum dipanggil oleh polisi.
Mamat juga menegaskan bahwa dirinya tidak melayangkan kata kasar itu kepada personal Hillary Brigitta. Namun opini yang disampaikan oleh perempuan 26 tahun itu yang ditanggapi oleh pria asal Fakfak, Papua Barat ini.
"Jadi saya mengomentari closing statement dia. Dan juga di materinya [Brigitta] anak muda harus gini harus gitu, anak muda ada keterlibatan ke politik, berani berpolitik. Eh mau tua mau muda sama aja menurutku kalau sistem politik gini-gini aja. Rekrutmennya masih gini-gini aja," sebutnya.
Mamat Alkatiri sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hillary Brigitta Lasut pada Senin (3/10/2022). Mamat disangkakan dengan Pasal 310 KUHP yang dapat menjerat stand up comedian itu dibui 4 tahun penjara.
Dengarkan podcast-nya di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia
-
Aktivitas Gunung Merapi Level III, Sri Sultan Minta Wisatawan Jangan Nekat Naik ke Puncak
-
Wacana Taruna Akmil Disiplinkan Siswa Sekolah Rakyat, Dinsos DIY Sebut TNI-Polri Sudah Cukup