SuaraJogja.id - Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut melayangkan beberapa pernyataan kepada komika Mamat Alkatiri bahwa komika ini kerap memberikan kritik kepada pejabat namun tak memberikan solusi. Hal itu mendapat balasan menohok dari komika 30 tahun itu.
Mamat Alkatiri sendiri menyoroti bahwa hampir beberapa solusi sudah sering dilayangkan kepada wakil rakyat yang duduk di Senayan. Masukan untuk RUU TPKS dan penguatan KPK agar tak dilemahkan sering dibahas masyarakat hingga kerap kali demo terjadi.
"Bicara solusi, kita ini sudah kasih solusi, kasih masukan dengan pengesahan RUU TPKS, RUU KUHP, KPK jangan sampai dilemahkan. Itu solusi, nah tapi apakah itu dilaksanakan?," kata Mamat dalam dikutip dari Podcast Noice, Ruang 28, Hillary Vs Mamat, Suporter Vs Aparat, Netizen vs Baim Wong, Kamis (6/10/2022).
Mamat melanjutkan bahwa beberapa solusi dan masukan itu nyaris tidak semua digubris. Bahkan malah ada UU yang disahkan tapi berdampak negatif ke masyarakat.
"Ya masa saya ga boleh kritik. Ya solusinya anda pikir dong. Kita kasih solusi dan mereka ga lakuin, ya pikir sendiri. Kita bayar pajak ya Anda yang cari solusi, tugas kita mengkritik," kata dia.
Ia menambahkan bahwa intrik yang berujung pada pelaporan polisi itu bukan menjadi masalah besar baginya. Hingga kini Mamat mengaku belum dipanggil oleh polisi.
Mamat juga menegaskan bahwa dirinya tidak melayangkan kata kasar itu kepada personal Hillary Brigitta. Namun opini yang disampaikan oleh perempuan 26 tahun itu yang ditanggapi oleh pria asal Fakfak, Papua Barat ini.
"Jadi saya mengomentari closing statement dia. Dan juga di materinya [Brigitta] anak muda harus gini harus gitu, anak muda ada keterlibatan ke politik, berani berpolitik. Eh mau tua mau muda sama aja menurutku kalau sistem politik gini-gini aja. Rekrutmennya masih gini-gini aja," sebutnya.
Mamat Alkatiri sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hillary Brigitta Lasut pada Senin (3/10/2022). Mamat disangkakan dengan Pasal 310 KUHP yang dapat menjerat stand up comedian itu dibui 4 tahun penjara.
Dengarkan podcast-nya di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Bukan Sekadar Spot Foto, Ini Realita Pahit Penyandang Disabilitas Saat Berwisata ke Tamansari
-
Jogja Mulai Kembangkan KKMP, Wamira Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Warga dan Penekan Harga Pokok
-
Edwin Hadirkan Horor Industrial, 'Monster Pabrik Rambut' Jadi Cermin Budaya Kerja Berlebihan
-
Stok Sapi Kurban di Sleman Ternyata Minus 5.381 Ekor, Warga yang Mau Kurban Harus Bagaimana?
-
Mahasiswa di Jogja Diam-diam Racik Tembakau Gorila dari Rumah Selama 2 Tahun