Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Barang bukti uang yang disita dari korban, kala dihadirkan di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022). (kontributor /uli febriarni)

Andhyka menyebutkan, tersangka masing-masing yakni RD (43), kepala sekolah tersebut warga Kapanewon Turi dan NT (61) bendahara BOS Di SMK 'S', warga Kapanewon Tempel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, RD dan NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

"Kedua tersangka ditahan di rutan Mapolresta Sleman terhitung 4 Oktober 2022," sebutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022: Siang Hujan Petir di Sleman

Load More