SuaraJogja.id - Penanganan dugaan pelanggaran pidana dalam tragedi Kanjuruhan terus bergulir. Kekinian Polri mengumumkan adanya enam tersangka. Tragedi itu juga memunculkan desakan masyarakat, agar Ketua Umum PSSI mundur dan Kapolda Jatim dicopot.
Menanggapi itu, akademisi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar memberikan pandangan, kala dimintai analisisnya oleh wartawan, Jumat (7/10/2022).
Akbar mengatakan, kasus tragedi Kanjuruhan adalah kasus yang kompleks karena di dalamnya mencakup beberapa faktor. Terlebih apabila pasal yang disangkakan adalah 359 atau 360 'kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain'.
"Maka yang dipakai adalah teori kausalitas atau sebab akibat. Ada akibat meninggalnya banyak orang ini, kita mencari penyebabnya apa? Ada beberapa faktor yang perlu dikaji," ungkap dia.
Baca Juga: Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
Misalnya faktor utama yang disoroti adalah terkait adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh seorang Kabag Ops. Seandainya hal ini dianggap sebagai salah satu faktor, -meskipun ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut-, pelaku penembak gas air mata bisa dijadikan tersangka.
Selanjutnya, bila memang melemparkan gas air mata menjadi tersangka, maka perlu dilihat inisiatifnya. Yakni, siapa yang menginisiasi penembakan itu.
"Apakah inisiatif Kabag Ops sendiri atau malah diperintah oleh yang jabatannya lebih tinggi? Kalau dia diperintah, kan secara hukum ada namanya pasalnya 'menggerakkan' yaitu pasal 55 ayat 2 KUHP. Itu dia [yang punya jabatan lebih tinggi] harus bertanggung jawab juga," terangnya.
Faktor lain yakni mengenai pintu stadion yang tertutup, tentunya berkaitan dengan panitia pelaksana. Direktur PT LIB yang kini sudah berstatus tersangka, perlu dilihat dari konteks ada tidaknya evaluasi yang mereka lakukan terhadap ruangan. Termasuk ada/tidaknya keterlibatan PSSI dalam evaluasi itu. PSSI dalam hal ini menjadi federasi sepakbola yang harus memastikan bahwa semuanya sesuai dengan SOP.
"Dalam konteks ini, maka pihak PSSI yang bertanggung jawab khusus di Kanjuruhan juga memiliki kelalaian di sini. Karena tidak memastikan complience stadion Kanjuruhan untuk melaksanakan itu [turnamen]. Sama seperti kok bisa over crowded? terkait over crowded itu juga [PSSI] bisa bertanggung jawab di situ," jelasnya.
Baca Juga: Aliansi Suporter Sepak Bola Belitung Dukung Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
"Jadi memang karena ini adalah kejahatan yang menimbulkan akibat, delik materiil, jadi dicari penyebab-penyebabnya. Dan penyebabnya itu dia harus bertanggung jawab. Hanya memang butuh pembuktian dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Akbar.
Ketum PSSI Dan Kapolda Jatim Bisa Kena Pasal dan Diminta Bertanggung jawab?
Merujuk pada apa yang disampaikan sebelumnya di atas, selanjutnya Akbar ditanya perihal ada tidaknya peluang untuk melabelkan pasal tindak pidana kepada Ketum PSSI dan Kapolda Jatim. Kemudian, dosen itu menyatakan hal seperti berikut.
"Saya tidak berani menyebutkan person ya, ya bukan tidak berani ya, tapi dalam artian saya bukan penyidik dan saya tidak punya bukti-bukti. Tetapi ada potensi pihak-pihak yang lebih tinggi bertanggung jawab. Karena kelalaian ini disebabkan dari mana sumbernya? itu kunci yang perlu dijawab," terangnya.
"Saya rasa kalau hanya orang yang di bawah saja memiliki pertanggungjawaban karena dia 'mengakibatkan', tetapi sebab itu dimulai dari mana? itu yang bisa diperluas pertanggungjawabannya," tuturnya.
Desakan Masyarakat Soal Ketum PSSI Mundur Dan Kapolda Jatim Dicopot
Sementara soal desakan masyarakat bahwa seharusnya ketum PSSI mundur atau Kapolda Jatim dicopot seperti Kapolres Malang, Akbar memandang bahwa konteks mundur dari jabatan sudah masuk dalam konsep dasar leadership atau kepemimpinan ya.
"Kalau itu saya serahkan kepada masing-masing institusi ya, mereka mau mempertanggungjawabkan itu atau tidak. Dalam konteks kepemimpinan memang seharusnya mereka mengakui kesalahannya, karena itu semua berada di bawah kewenangan mereka. Tapi itu saya rasa itu di luar kompetensi saya, karena itu sudah masuk konsep kepemimpinan," ucapnya.
Seperti kita ketahui, saat ini Polri baru menerapkan sanksi secara etik kepada pada aparat yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan. Akbar juga ditanya lebih jauh mengenai bisa tidaknya para petugas kepolisian di lapangan dikenakan pasal tindak pidana.
Ia menjelaskan, ketika polisi melakukan pelanggaran etik, belum tentu mereka bisa dikatakan melakukan pelanggaran pidana. Tapi kalau sudah melakukan pelanggaran pidana, maka sudah bisa dipastikan mereka juga melakukan pelanggaran etik.
"Jadi tinggal dilihat, level etiknya itu dia melakukan pelanggaran apa. Kalau memang pelanggaran etik itu adalah melakukan pelanggaran prosedur dan prosedurnya itu berakibat pada cederanya orang lain atau berakibat pada nyawa orang lain, bisa masuk dalam penjara. Tapi harus dilihat lagi dengan pembuktian lebih lanjut," sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Akbar juga menyebut kita perlu mengapresiasi kepolisian yang sudah berani menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tragedi Kanjuruhan. Karena harapannya memang kasus ini bisa diselidiki secara mendalam dan terbuka untuk publik. Alasannya, kasus ini berkaitan dengan meninggalnya lebih dari 100 orang, sehingga harus terbuka sangat lebar untuk kita ketahui. Selain itu, jangan sampai ada satu orang yang terhindar dari tanggung jawab. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan dunia.
"Betul [jadi sorotan dunia]," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Berkat Lobi, FIFA tidak Berikan Sanksi kepada Indonesia
-
Aliansi Suporter Sepak Bola Belitung Dukung Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
-
Dari 6 Tersangka, Publik Pertanyakan Brodcester dan Suporter Masuk Lapangan
-
Iwan Fals Salahkan Presiden Jokowi dalam Tragedi Kanjuruhan: Dia Panglima Tertinggi
-
Tokoh NU Minta Presiden Jokowi Bubarkan PSSI dan Bangun dari Nol, 97 Persen Warganet Sepakat
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
Terkini
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Sinyal Kuat Kepercayaan Global ke BRI
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika