SuaraJogja.id - Sri Sultan Hamengku Buwono X akan kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Diketahui bahwa Raja Keraton Yogyakarta itu akan menjadi satu-satunya kepala daerah yang dilantik pada tahun ini.
Sederet harapan diutarakan oleh serikat buruh terkait dengan pelantikan kembali Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 mendatang tersebut.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsyad Ade Irawan menyatakan salah satu yang diharapkan adalah tentang realisasi kesejahteraan masyarakat Jogja. Dalam hal ini berkaitan dengan upah buruh.
"Harapan yang pertama adalah merealisasikan kemuliaan martabat manusia Jogja secara kongkrit yakni dengan menaikkan upah buruh sesuai KHL," ujar Irsyad dikonfirmasi awak media, Minggu (9/10/2022).
Kemudian, kedua adalah merealisasikan secara konkret fungsi sosial yang berkaitan dengan tanah yakni Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Ia mengharapkan ada pembangunan perumahan buruh yang terjangkau terkait hal tersebut.
Selanjutnya, kata Irsyad, adalah realisasi konkret tujuan keistimewaan DIY. Dalam hal ini untuk mewujudkan kententraman warga DIY dengan menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang meresahkan.
Realisasi konkret tujuan keistimewaan DIY lainnya berkaitan dengan kemakmuran warganya. Salah satunya dengan mengalokasikan Dana Keistimewaan (Danais) dan APBD untuk program kesejahteraan rakyat.
"Memberikan bantuan permodalan dan pendampingn bagi koperasi buruh. Serta tidak lupa untuk membuat jaminan sosial daerah istimewa bagi warganya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD DIY akhirnya mengumumkan jadwal pelantikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2022-2027. Pelantikan kedua pimpinan tertinggi DIY tersebut dipastikan pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: 13.829 Hewan Ternak di DIY Terpapar PMK, 516 Mati
"Pelantikan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DIY insya Allah akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan perundangan yang berlaku tanggal 10 Oktober 2020 bertempat di Jakarta," ungkap Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Jumat (30/9/2022).
Berita Terkait
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan
-
Mendagri Umumkan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Serentak Jilid II di Istana
-
Peringati Hari Perempuan Internasional, Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan!
-
Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan saat Peringati Aksi IWD: Stop PHK hingga Sahkan RUU PPRT!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB