SuaraJogja.id - Baru saja Presiden Jokowi melantik kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027, Senin (10/10/2022).
Di tengah seremoni pelantikan yang digelar di Istana Negara, masih saja tak sedikit dari publik yang penasaran terkait mengapa kepala daerah DIY dilakukan penetapan bukan pemilihan seperti halnya di daerah lain.
Berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi saat pelantikan, bahwa penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Bab VI Undang-undang tersebut yang berisi mengenai Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada pasal 18 poin c disebutkan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur syaratnya bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur.
Sementara itu dikutip dari dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id, merujuk pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum keistimewaan DIY, maka berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah terdapat beberapa aturan yang memberikan landasan.
UU No. 22 tahun 1948 merupakan UU kedua yang mengatur tentang UU Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan UU No. 1 tahun 1945 yang dari segi materi terlalu sederhana, sehingga dalam pelaksanaannya timbul banyak kesulitan. Dalam UU tersebut diatur susunan dan kedudukan Daerah Istimewa baik dalam diktum maupun penjelasannya.
Berkaitan dengan pengisian jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (5) dan (6), bahwa: Ayat (5) Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Ayat (6) Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam ayat (5). Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Penjelasan umum UU No 22/1948 sub 29 dan 30, menyebutkan bahwa tentang dasar pemerintahan di daerah istimewa adalah tidak berbeda dengan pemerintahan di daerah biasa; kekuasaan ada di tangan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Yang berbeda ialah tentang angkatan kepala daerahnya, juga yang mengenai angkatan wakil kepala daerah. Jikalau ada dua daerah istimewa dibentuk menjadi satu menurut Undang-undang Pokok ini, maka perlulah diadakan Wakil Kepala Daerah dari keturunan Raja dari salah satu daerah yang digabungkan tadi. Tingkatan daerah istimewa sama dengan tingkatan daerah biasa.
Ketentuan mengenai pengisian jabatan Gubernur Kepala Daerah Istimewa selanjutnya ditentukan dalam UU No 1 tahun 1957 yang menggantikan UU No. 22/1948. Ketentuan mengenai pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah melalui mekanisme penetapan (pengangkatan) ini tetap dipertahankan pada beberapa peraturan tentang Pemerintahan Daerah, bahkan pada suatu waktu jabatan tersebut tidak terikat oleh waktu (seumur hidup).
Baca Juga: Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY
Peraturan-peraturan terebut seperti antara lain PenPres No 6/1959 (Pasal 6 ayat (1) dan (2)), UU No. 18/196529, UU No. 5/1970 (Pasal 91 sub b ), UU No. 22/1999 (Penjelasan Pasal 122) maupun UU No. 32 tahun 2004 (Pasal 226 ayat (1) dan (2) UU No 32/2004 Jo. UU Nomor 22 Tahun 1999).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum keistimewaan DIY, khususnya mekanisme pengisian jabatan Gubernur pada dasarnya kesemuanya mengikuti mekanisme penetapan (pengangkatan), terkecuali ketentuan dalam UU No. 32 tahun 2004 yang tidak secara eksplisit menyatakan tetapi tetap mengisyaratkan sistem penetapan.
Berita Terkait
-
Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi
-
Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027
-
Jabatan Berakhir, Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik Jadi Gubernur DIY
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal