SuaraJogja.id - Seorang sopir bus berinisial BW (40) harus berurusan dengan dengan polisi. Hal itu menyusul tindakan nekatnya menggadaikan mobil milik rekannya sendiri dengan dalih hendak menjemput istri di terminal.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menuturkan peristiwa penipuan dan atau penggelapan ini berawal pada tanggal 7 September 2022 lalu. Saat itu BW datang ke rumah rekannya yang berada di kawasan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Jadi saat itu terduga terlapor (BW) datang ke kediaman pelapor untuk meminjam satu unit mobil Toyota Avanza, dengan alasan akan digunakan menjemput istri," kata Rapiqoh saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10/2022).
Korban, yang disampaikan Rapiqoh, sudah saling mengenal sebelumnya dengan pelaku, hingga akhirnya meminjamkan mobil tersebut. Namun selang beberapa bulan setelah dipinjamkan, mobil itu tak kunjung dikembalikan.
Kesabaran korban pun akhirnya habis sebab mobilnya tidak segera kembali. Hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.
"Setelah dipinjamkan ditunggu beberapa hari itu tidak ada kabar, dihubungi oleh pelapor tapi tak ada kabar, kurang lebih satu bulan, lalu dilaporkan penipuan atau penggelapan tersebut," ucapnya.
Kapolsek menuturkan setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak memeriksa saksi-saksi. Hingga kemudian melengkapi alat bukti untuk selanjutnya bergerak mencari keberadaan pelaku.
Kurang dari 24 jam sejak laporan itu dibuat, jajaran Polsek Mantrijeron sudah berhasil menemukan keberadaan korban. Hingga akhirnya bisa dilakukan penangkapan.
"Kita ungkap kasus kurang dari 24 jam, gerak cepat karena dikhawatirkan melarikan diri ke Lampung. Malam langsung dilakukan penangkapan, yang diketahui tersangka berada di Magelang," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Hariyanto menambahkan tersangka memang diketahui bekerja sebagai supir bus damri. Saat pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa mobil yang dipinjam tadi sudah digadaikan.
Baca Juga: Antara Sebuah Mobil dan Salat Subuh, Ustaz Adi Hidayat: Anda Pilih yang Mana?
"Unit mobil sudah digadaikan ke seseorang yang tinggal di daerah Gamping, senilai 7 juta," ujar Hariyanto.
Diungkapkan Hariyanto, bahwa hubungan pelaku dengan korban memang dulu sudah pernah kenal tapi lama tidak berhubungan lagi. Dulu, pelaku pun pernah meminjam kendaraan kepada korban hingga akhirnya diberi kesempatan lagi untuk meminjam kendaraan.
"Baru kasus pertama. Kasus lain tidak ada. Alasannya karena terlilit kebutuhan ekonomi yang mendesak, untuk biaya hidup," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, unit mobil yang digadaikan pun telah diamankan oleh jajaran Polsek Mantrijeron. Atas perbuatannya, tersangka diancam menggunakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Antara Sebuah Mobil dan Salat Subuh, Ustaz Adi Hidayat: Anda Pilih yang Mana?
-
Luna Maya Dapat Mobil Baru dari Pengagum Rahasia, Harganya Sukses Bikin Nangis
-
Intensif PPnBM Berakhir, Gaikindo Optimis Penjualan Kendaraan Tetap Tinggi
-
Kerja Sama dengan Swasta, Kemendikbudristek Berikan Pelatihan Kelistrikan untuk Pengajar dan Siswa
-
Dibayangi Inflasi, Target Penjualan Mobil Baru Nasional Tetap 900 Ribu Unit
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah