SuaraJogja.id - Kemendikbudristek baru saja menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Dalam aturan tersebut salah satunya disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Aturan ini membuat sekolah-sekolah, termasuk di DIY tidak bisa sembarangan melakukan jual beli seragam pada siswanya. Hal ini bisa menjadi payung hukum dalam penegakan maraknya kasus jual beli seragam yang terjadi di DIY beberapa waktu terakhir.
"Karena permenmendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Didik, dengan terbitnya permendikbud tersebut, maka Pemda DIY pun menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) tentang seragam. Saat ini Disdikpora masih melakukan pencermatan pasal-pasal dalam pergub tersebut.
Meski perbedaan pergub seragam tidak terlalu jauh berbeda dengan permendikbud, namun ada aturan tambahan yang harus dibuat daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Termasuk aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional.
"Termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam]," tandasnya.
Didik menambahkan, selain menyelesaikan pergub seragam, Disdikpora juga tengah menyelesaikan pergub yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah dengan mengatasnamakan pemenuhan kebutuhan sekolah.
Dalam pergub tersebut juga diatur tentang peran serta orang tua. Dengan demikian ada aturan yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan sekolah, baik dari pemerintah maupun dari luar sekolah.
"Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari apbs yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di pergub itu," imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Disdikpora DIY: Bukan di Sekolah, Bukan Ranah Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik