SuaraJogja.id - Kemendikbudristek baru saja menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Dalam aturan tersebut salah satunya disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Aturan ini membuat sekolah-sekolah, termasuk di DIY tidak bisa sembarangan melakukan jual beli seragam pada siswanya. Hal ini bisa menjadi payung hukum dalam penegakan maraknya kasus jual beli seragam yang terjadi di DIY beberapa waktu terakhir.
"Karena permenmendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Didik, dengan terbitnya permendikbud tersebut, maka Pemda DIY pun menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) tentang seragam. Saat ini Disdikpora masih melakukan pencermatan pasal-pasal dalam pergub tersebut.
Meski perbedaan pergub seragam tidak terlalu jauh berbeda dengan permendikbud, namun ada aturan tambahan yang harus dibuat daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Termasuk aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional.
"Termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam]," tandasnya.
Didik menambahkan, selain menyelesaikan pergub seragam, Disdikpora juga tengah menyelesaikan pergub yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah dengan mengatasnamakan pemenuhan kebutuhan sekolah.
Dalam pergub tersebut juga diatur tentang peran serta orang tua. Dengan demikian ada aturan yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan sekolah, baik dari pemerintah maupun dari luar sekolah.
"Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari apbs yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di pergub itu," imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Disdikpora DIY: Bukan di Sekolah, Bukan Ranah Kami
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
-
Keluarga Sebut Diplomat Arya Daru Hanya Gunakan Satu Ponsel yang Kini Masih Hilang
-
Kakak Ipar Arya Daru Ungkap Kondisi Istri: Minta Masyarakat Kawal Kasus dengan Empati
-
Arya Daru Putuskan Bunuh Diri? Keluarga Akui Tak Pernah Dengar Almarhum Mengeluh soal Kerjaan
-
Jadi Korban Tabrak Lari, Innova Dikemudikan Mahasiswa Terjun Bebas Timpa Rumah Warga di Sleman