SuaraJogja.id - Kemendikbudristek baru saja menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Dalam aturan tersebut salah satunya disebutkan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Aturan ini membuat sekolah-sekolah, termasuk di DIY tidak bisa sembarangan melakukan jual beli seragam pada siswanya. Hal ini bisa menjadi payung hukum dalam penegakan maraknya kasus jual beli seragam yang terjadi di DIY beberapa waktu terakhir.
"Karena permenmendikbudnya berubah maka kita menyesuaikan [aturan] yang baru," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut Didik, dengan terbitnya permendikbud tersebut, maka Pemda DIY pun menyesuaikan peraturan gubernur (pergub) tentang seragam. Saat ini Disdikpora masih melakukan pencermatan pasal-pasal dalam pergub tersebut.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Disdikpora DIY: Bukan di Sekolah, Bukan Ranah Kami
Meski perbedaan pergub seragam tidak terlalu jauh berbeda dengan permendikbud, namun ada aturan tambahan yang harus dibuat daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Termasuk aturan seragam kedaerahan atau seragam nasional.
"Termasuk aturan sanksi [bila sekolah masih jual beli seragam]," tandasnya.
Didik menambahkan, selain menyelesaikan pergub seragam, Disdikpora juga tengah menyelesaikan pergub yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Pengaturan APBS dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekolah dengan mengatasnamakan pemenuhan kebutuhan sekolah.
Dalam pergub tersebut juga diatur tentang peran serta orang tua. Dengan demikian ada aturan yang jelas mengenai pemenuhan kebutuhan sekolah, baik dari pemerintah maupun dari luar sekolah.
"Ya jadi nanti peran serta masyarakat itu seperti apa di [pergub] sana diatur, peran orang tua diatur bagaimana cara mendapatkan kalau harus untuk menutup kekurangan dari apbs yang disusun dengan pendapatan yang didapatkan dari pemerintah itu ada selisih. Misalnya bagaimana cara mendapatkannya itu diatur disana di pergub itu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
-
Tolong Pak Presiden! Jeritan Pegawai Lapas Sampit Bongkar Pungli, Tapi Malah Pejabatnya Dilantik
-
Mau Libatkan Ormas buat Berantas Pungli di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Dipekerjakan
-
Joki Jalan Puncak Palak Pengemudi Rp850 Ribu, Kini Diciduk Polisi!
-
Beda Pungli dengan Sumbangan Sukarela di Sekolah, Orangtua Siswa Harus Kritis
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan