SuaraJogja.id - Keterlibatan petinggi PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta yang juga menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti masih terus diselidiki lebih jauh.
Diketahui bahwa dalam kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton itu ada nama Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan jika merujuk dalam surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya menunjukkan bahwa Oon Nusihono tidak sendiri dalam melangsungkan aksinya.
"Seperti dakwaan kami bahwa apa yang dilakukan Pak Oon ini sepengetahuan Pak yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Meskipun yang bersangkutan di persidangan dan saksi-saksi dari PT Summarecon menolak semua. Tetapi kami punya bukti chat dan sebagainya," kata Ferdian ditemui awak media di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Selain itu, disampaikan Ferdian, dalam keterangan yang disampaikan Oon ketika menjadi saksi pun sebenarnya membenarkan fakta itu. Dalam hal ini adalah koordinasi yang dilakukan dengan kedua petinggi Summarecon Agung itu terkait proses pengurusan perizinan IMB yang di situ ada permintaan-permintaan uang dari pejabat di Jogja.
"Meskipun ketika Pak Oon jadi terdakwa kemudian menyangkal itu lagi. Tapi kami enggak masalah seperti itu, tapi apakah kemudian depannya terkait dengan pejabat-pejabat di Summarecon kami lihat seperti apa faktanya nanti," ungkapnya.
Ferdian mengatakan masih perlu mendalami lebih jauh keterlibatan petinggi-petinggi PT Summarecon Agung tersebut. Sebab sejauh ini keterangan hanya dari satu pihak yakni Oon Nusihono saja.
"Kami akan dalami lagi terkait hal itu. Tetapi sebagaimana kami sampaikan di surat dakwaan memang ada fakta-fakta itu melalui chat dan keterangan Pak Oon ketika menjadi saksi. Jadi ada koordinasi itu dan diakui juga sebenarnya oleh mereka tetapi ketika masuk ke masalah uang, (mereka) enggak tahu menahu, dilempar semua ke Oon," paparnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Baca Juga: Berkas Perkara Diterima PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan Jalani Sidang Rabu Depan
Dari fakta-fakta yang ada di persidangan, JPU menyatakan Oon sudah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang dan barang kepada penyelenggara negara dalam hal ini adalah Haryadi Suyuti.
Tindakan itu dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Sejumlah barang yang diberikan oleh Oon kepada Haryadi itu di antaranya adalah E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Tak hanya itu, Oon juga menyerahkan total uang USD 27.000 melalui serangkaian proses ini.
Uang itu dibagi kepada Haryadi sebesar USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Serta kepada Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar USD 6.808 pada 4 Januari 2019 silam.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ucap JPU.
Selain Oon, terdakwa lainnya dalam kasus ini Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika juga dilakukan sidang pembacaan tuntutan pada kesempatan yang sama.
Terdakwa Dandan sendiri dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan