Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:26 WIB
Razia miras di Kabupaten Bantul, Rabu (19/10/2022) malam - (SuaraJogja.id/HO-Humas Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Hampir seratus botol minuman keras dari berbagai merk dan oplosan diamankan jajaran kepolisian Bantul dalam razia miras pada Rabu (19/10/2022) malam.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, razia miras tersebut digelar dalam rangka menciptakan keamaman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mengingat pula beberapa waktu lalu 3 warga Bantul meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan.

"Sekaligus tindak lanjut dari kejadian jatuhnya korban jiwa akibat pesta miras beberapa waktu lalu," kata Jeffry, Kamis (20/10/2022).

Dari jumlah botol miras yang disita, sebanyak 28 botol disita Polsek Kasihan, 21 botol disita Polsek Bantul, 21 botol oleh Polsek Bambanglipuro, 10 botol oleh Polsek Imogiri, dan 1 botol disita Polsek Piyungan. Barang bukti yang berhasil disita kemudian diangkut ke Mapolsek masing-masing untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Tiga Warga Bantul Tewas setelah Minum Miras Oplosan, Kandungannya tengah Diselidiki Polisi

“Selain miras, kami juga menyita bahan-bahan miras oplosan, seperti alkohol murni, minuman suplemen dan air galon. Nantinya barang bukti yang sudah disita, akan dimusnahkan bersama-sama,” terangnya.

Ia menambahkan hasil dari razia tersebut sebagian diperoleh dari penjual minuman keras. Adapun kepada para penjual miras dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

“Kami harap peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras,” tandasnya.

Load More