SuaraJogja.id - Sebanyak tiga orang warga Bantul tewas setelah berpesta minuman keras (miras) oplosan. Selain itu, kandang ayam berisi 1.500 ayam mati terbakar setelah pemilik menyalakan tungku penghangat kandang dan ditinggalkan.
Terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jogja, Oon Nusihono mengajukan pledoi setelah dituntut 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Pemda DIY tak segan layangkan somasi ketiga untuk pengembang yang tak memenuhi syarat menggunakan Tanah Kas Desa di Sleman.
Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak kecil di Tegalrejo, Kota Jogja tak kunjung menemui titik terang, Jogja Police Watch (JPW) mendesak polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap terduga pelaku. Berikut lima berita pada Senin (17/10/2022) yang telah dipilih Suarajogja.id.
1. Tiga Warga Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Dirawat
Sebanyak empat warga Bantul menjadi korban usai menenggak miras oplosan, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia sementara satu orang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry membeberkan, tiga korban yang meninggal antara lain MI (23) dan DK (24), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, serta IR (49), warga Payaman, Kapanewon Imogiri. Sementara satu orang yang masih dalam perawatan ialah K (42) warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.
2. Kandang Ternak Terbakar, Sebanyak 1500 Ayam Milik Warga Playen Mati Terpanggang
Sebuah kandang ayam broiler di Dusun Srikoyo Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Gunungkidul terbakar. Ribuan Ayam mati terpanggang dan sebagian kandang serta gudang juga ludes terbakar.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kandang dalam keadaan kosong tidak ditunggui oleh pemiliknya, Sunanto (42) pulang ke rumah.
3. Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu dinilai bersalah atas kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya