SuaraJogja.id - Sebanyak tiga orang warga Bantul tewas setelah berpesta minuman keras (miras) oplosan. Selain itu, kandang ayam berisi 1.500 ayam mati terbakar setelah pemilik menyalakan tungku penghangat kandang dan ditinggalkan.
Terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jogja, Oon Nusihono mengajukan pledoi setelah dituntut 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Pemda DIY tak segan layangkan somasi ketiga untuk pengembang yang tak memenuhi syarat menggunakan Tanah Kas Desa di Sleman.
Kasus persetubuhan yang melibatkan seorang anak kecil di Tegalrejo, Kota Jogja tak kunjung menemui titik terang, Jogja Police Watch (JPW) mendesak polisi terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap terduga pelaku. Berikut lima berita pada Senin (17/10/2022) yang telah dipilih Suarajogja.id.
1. Tiga Warga Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Dirawat
Sebanyak empat warga Bantul menjadi korban usai menenggak miras oplosan, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia sementara satu orang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry membeberkan, tiga korban yang meninggal antara lain MI (23) dan DK (24), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, serta IR (49), warga Payaman, Kapanewon Imogiri. Sementara satu orang yang masih dalam perawatan ialah K (42) warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis.
2. Kandang Ternak Terbakar, Sebanyak 1500 Ayam Milik Warga Playen Mati Terpanggang
Sebuah kandang ayam broiler di Dusun Srikoyo Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Gunungkidul terbakar. Ribuan Ayam mati terpanggang dan sebagian kandang serta gudang juga ludes terbakar.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kandang dalam keadaan kosong tidak ditunggui oleh pemiliknya, Sunanto (42) pulang ke rumah.
3. Dituntut JPU Tiga Tahun Bui, Penyuap Haryadi Suyuti Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, Oon Nusihono melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU KPK di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu dinilai bersalah atas kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek