SuaraJogja.id - Keterlibatan petinggi PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta yang juga menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti masih terus diselidiki lebih jauh.
Diketahui bahwa dalam kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton itu ada nama Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan jika merujuk dalam surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya menunjukkan bahwa Oon Nusihono tidak sendiri dalam melangsungkan aksinya.
"Seperti dakwaan kami bahwa apa yang dilakukan Pak Oon ini sepengetahuan Pak yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Meskipun yang bersangkutan di persidangan dan saksi-saksi dari PT Summarecon menolak semua. Tetapi kami punya bukti chat dan sebagainya," kata Ferdian ditemui awak media di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022).
Selain itu, disampaikan Ferdian, dalam keterangan yang disampaikan Oon ketika menjadi saksi pun sebenarnya membenarkan fakta itu. Dalam hal ini adalah koordinasi yang dilakukan dengan kedua petinggi Summarecon Agung itu terkait proses pengurusan perizinan IMB yang di situ ada permintaan-permintaan uang dari pejabat di Jogja.
"Meskipun ketika Pak Oon jadi terdakwa kemudian menyangkal itu lagi. Tapi kami enggak masalah seperti itu, tapi apakah kemudian depannya terkait dengan pejabat-pejabat di Summarecon kami lihat seperti apa faktanya nanti," ungkapnya.
Ferdian mengatakan masih perlu mendalami lebih jauh keterlibatan petinggi-petinggi PT Summarecon Agung tersebut. Sebab sejauh ini keterangan hanya dari satu pihak yakni Oon Nusihono saja.
"Kami akan dalami lagi terkait hal itu. Tetapi sebagaimana kami sampaikan di surat dakwaan memang ada fakta-fakta itu melalui chat dan keterangan Pak Oon ketika menjadi saksi. Jadi ada koordinasi itu dan diakui juga sebenarnya oleh mereka tetapi ketika masuk ke masalah uang, (mereka) enggak tahu menahu, dilempar semua ke Oon," paparnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta yang ada di persidangan, JPU menyatakan Oon sudah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang dan barang kepada penyelenggara negara dalam hal ini adalah Haryadi Suyuti.
Tindakan itu dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Sejumlah barang yang diberikan oleh Oon kepada Haryadi itu di antaranya adalah E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Tak hanya itu, Oon juga menyerahkan total uang USD 27.000 melalui serangkaian proses ini.
Uang itu dibagi kepada Haryadi sebesar USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Serta kepada Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar USD 6.808 pada 4 Januari 2019 silam.
Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ucap JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM