Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:15 WIB
JPU KPK Ferdian Adi Nugroho. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Keterlibatan petinggi PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta yang juga menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti masih terus diselidiki lebih jauh. 

Diketahui bahwa dalam kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton itu ada nama Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho mengungkapkan jika merujuk dalam surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya menunjukkan bahwa Oon Nusihono tidak sendiri dalam melangsungkan aksinya. 

"Seperti dakwaan kami bahwa apa yang dilakukan Pak Oon ini sepengetahuan Pak yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Meskipun yang bersangkutan di persidangan dan saksi-saksi dari PT Summarecon menolak semua. Tetapi kami punya bukti chat dan sebagainya," kata Ferdian ditemui awak media di PN Yogyakarta, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Kabar Jogja Hari Ini: Pemda DIY Kirim Somasi ke Pengembang Pakai Tanah kas Desa, Haryadi Suyuti Sidang Rabu

Selain itu, disampaikan Ferdian, dalam keterangan yang disampaikan Oon ketika menjadi saksi pun sebenarnya membenarkan fakta itu. Dalam hal ini adalah koordinasi yang dilakukan dengan kedua petinggi Summarecon Agung itu terkait proses pengurusan perizinan IMB yang di situ ada permintaan-permintaan uang dari pejabat di Jogja. 

"Meskipun ketika Pak Oon jadi terdakwa kemudian menyangkal itu lagi. Tapi kami enggak masalah seperti itu, tapi apakah kemudian depannya terkait dengan pejabat-pejabat di Summarecon kami lihat seperti apa faktanya nanti," ungkapnya.

Ferdian mengatakan masih perlu mendalami lebih jauh keterlibatan petinggi-petinggi PT Summarecon Agung tersebut. Sebab sejauh ini keterangan hanya dari satu pihak yakni Oon Nusihono saja.

"Kami akan dalami lagi terkait hal itu. Tetapi sebagaimana kami sampaikan di surat dakwaan memang ada fakta-fakta itu melalui chat dan keterangan Pak Oon ketika menjadi saksi. Jadi ada koordinasi itu dan diakui juga sebenarnya oleh mereka tetapi ketika masuk ke masalah uang, (mereka) enggak tahu menahu, dilempar semua ke Oon," paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Oon Nusihono sendiri dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan. 

Baca Juga: Berkas Perkara Diterima PN Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan Jalani Sidang Rabu Depan

Dari fakta-fakta yang ada di persidangan, JPU menyatakan Oon sudah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sejumlah uang dan barang kepada penyelenggara negara dalam hal ini adalah Haryadi Suyuti. 

Tindakan itu dilakukan untuk memuluskan langkahnya dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Sejumlah barang yang diberikan oleh Oon kepada Haryadi itu di antaranya adalah E-bike specialized seharga Rp80 juta pada 18 Februari 2019; Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta pada 28 Mei 2019. Tak hanya itu, Oon juga menyerahkan total uang USD 27.000 melalui serangkaian proses ini.

Uang itu dibagi kepada Haryadi sebesar USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Serta kepada Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana sebesar USD 6.808 pada 4 Januari 2019 silam.

Perbuatan Oon tersebut disebut telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai dengan pada dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ucap JPU.

Selain Oon, terdakwa lainnya dalam kasus ini Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika juga dilakukan sidang pembacaan tuntutan pada kesempatan yang sama.

Terdakwa Dandan sendiri dituntut selama 2 tahun dengan denda Rp200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan pengganti.

Load More