SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mendistribusikan ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jumat (21/10/2022).
Mendung di Kabupaten Sleman pada Jumat pagi hari itu, mungkin sedikit terasa cerah di batin para peternak yang menerima bantuan itu.
Salah satu penerima bantuan tahap pertama ini, adalah Alik Maulana. Alik merupakan peternak kambing asal Bedelan, Kapanewon Mlati.
Pada hari itu Alik mendapat bantuan ganri rugi lima ekor kambingnya yang mati karena kalah melawan PMK. Terhitung, Alik mendapat bantuan senilai Rp7,5 juta.
"Harapannya, semoga bisa mengobati kekecewaan, kesedihan kemarin. Dapat stimulan ini nanti untuk mengembangkan usaha lagi," ujarnya, kepada wartawan yang meliput di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman.
Saat menerima buku rekening, Alik juga mengungkap pesan kepada para peternak lain. Bahkan apa yang mereka terima, adalah bukti bahwa pemerintah tidak lepas tangan dengan apa yang sudah dialami para peternak.
Hadir menggunakan jaket hitam, Alik mengungkapkan dirinya memelihara 57 ekor kambing. Namun, karena PMK, 12 ekor di antara puluhan ternaknya harus dijual.
"Terpaksa, karena mulai bergejala. Padahal belum waktunya," ucapnya.
Selain itu, sebanyak delapan ekor ternak miliknya juga harus meregang nyawa akibat kalah melawan ganasnya PMK.
Baca Juga: Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication
Kala ditanya akan digunakan untuk apa uang bantuan dari pemerintah yang diterimanya, Alik menyatakan bahwa ia akan menggunakan uang itu untuk pengembangan kandang dan mencari bibit anakan kambing.
Mengaku sempat khawatir dengan PMK dan sedih kehilangan ternak kesayangan, Alik dan peternak lain, menurutnya kini sudah lebih siap menghadapi PMK yang mulai terkendali.
Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengungkap, bantuan ganti rugi ternak tahap pertama ini diberikan kepada 64 peternak. Dengan rincian hewan ternak yakni untuk 78 ekor sapi dan enam kambing senilai Rp789 juta.
Dalam tahap pertama ini, peternak yang berhak mendapatkan ganti berasal dari kapanewon Cangkringan, Seyegan, Mlati, Minggir Moyudan dan Sleman.
Bantuan ganti rugi kepada peternak berbentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening.
"Besaran bantuan yang dicairkan, untuk sapi atau kerbau Rp10 juta; domba atau kambing Rp1,5 juta dan babi Rp2 juta," sebut Suparmono, Jumat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu