Galih Priatmojo
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:19 WIB
Alik saat menerima bantuan ganti rugi PMK, Jumat (21/10/2022). Di DIY, Kabupaten Sleman menjadi daerah yang kali pertama dijatah distribusi ganti rugi ternak mati karena PMK. (kontributor/uli febriarni)

Ketentuan khusus yang berlaku dalam penyerahan bantuan ini, berapapun ternak yang mati karena PMK, hanya akan diganti maksimal lima ekor ternak.

"Ganti rugi diberikan kepada pemilik ternak mati ataupun dipotong paksa akibat PMK, disertai dengan keterangan dari dokter hewan berwenang atau biasanya koordinator Poskeswan," ucapnya.

Mereka yang mendapat bantuan itu, sebelumnya telah diverifikasi data dan persyaratan administrasi lainnya, oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Selanjutnya data tersebut dimasukkan ke Isikhnas (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia).

Sleman Kali Pertama Dapat Pencairan di DIY

Koordinator Substansi Kesejahteraan Hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto mengatakan, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman dapat kesempatan pertama menerima pencairan ganti rugi PMK.

Meski jujur menilai bahwa jumlah ganti rugi tidak sepadan dengan kerugian yang dialami peternak, Hasto berharap ganti rugi yang diberikan bisa menjadi stimulan agar peternak bisa membeli ternak lagi.

"Kami juga berharap momentum PMK ini akan membawa teman-teman peternak akan lebih peduli terhadap kesehatan hewan," jelasnya.

Sementara itu, di lokasi, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan Kementerian Pertanian bagi peternak di Sleman.

Baca Juga: Marak Kasus Anak Sakit Gagal Ginjal Akut, Dinkes Sleman Ingatkan Jangan Asal Lakukan Self Medication

Kustini berharap, bantuan yang diberikan  dapat dibelikan ternak lagi oleh penerima.

"Pedet mboten nopo nopo (anak sapi tidak apa-apa). Kemudian dipelihara sehingga bisa lebih besar dari sebelumnya. Harapan saya, populasi sapi dan kambing di Sleman tidak berkurang," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More