SuaraJogja.id - Potensi penyandang disabilitas untuk menjadi korban baik kasus kekerasan atau perdata acap kali ditemukan di masyarakat. Namun hal itu menjadi kekhawatiran korban yang beberapa kondisi justru diputarbalikkan kebenarannya.
Hal itu diungkapkan oleh Sarli Zulhendra salah satu Tim Advokasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi (Sigab) dalam pemaparannya di Pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Selasa (25/10/2022).
“Kita pernah mendampingi teman-teman disabilitas ketika dia menjadi korban. Misal pencurian, nah dari kasus itu ketika kita mendampingi hingga ke penegak hukum atau polisi, malah ditolak. Tapi setelah kita desak, baru polisi membuat laporan,” kata Zulhendra, Selasa.
Meski laporan sudah diterima oleh kepolisian, dalam proses penegakkan hukum, difabel tetap mendapat kendala. Sarli menjelaskan dirinya kerap menemui bahwa dalam persidangan korban kadang disudutkan oleh penasihat hukum pelaku yang akhirnya memutarbalikkan korban yang berpotensi bermasalah.
“Bahkan ketika sampai di meja sidang, pelaku ini melalui penasihat hukumnya membantah. Selain itu pernyataannya juga menyudutkan korban difabel tersebut. Kadang juga tersulut sebutan korban yang tidak cerdas dan lainnya,” ungkap dia.
Di sisi lain dalam kasus yang dialami disabilitas intelektual atau mental hal itu dimanfaatkan oleh sebagian orang. Artinya mereka tahu bahwa mereka salah dan memanfaatkan kondisi korban untuk berbuat jahat.
“Hal-hal ini tentu menjadi kerentanan bagi difabel ketika menjadi korban di lingkungan mereka sendiri,” terang dia.
Dengan demikian, pihaknya menekankan bahwa perlindungan serta dukungan kepada disabilitas ini harus menjadi perhatian serius. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2020 menjadi penting untuk menjadi kacamata kuda penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan kepada para korban.
“Bahkan saat mereka menjadi pelaku, kita bisa memberikan penegakkan hukum yang sesuai. Sehingga ini menjadi penting untuk dijalankan secara komprehensif,” kata dia.
Baca Juga: Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
Pelatihan yang digelar oleh Sigab Indonesia itu menghadiran 25 peserta. Terdiri dari awak media arus utama, penyandang disabilitas dan juga tim advokasi Sigab.
Video yang mungkin belum Anda tonton.
Berita Terkait
-
Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
-
Fasilitasi Kebutuhan Transportasi Disabilitas, Dishub Sulsel Siapkan Kursi Khusus di Teman Bus
-
Dari Banyuwangi hingga Surabaya, 105 Penyandang Disabilitas Buat Mensos Risma Takjub Usai Hibur Delegasi Asing
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain