SuaraJogja.id - Potensi penyandang disabilitas untuk menjadi korban baik kasus kekerasan atau perdata acap kali ditemukan di masyarakat. Namun hal itu menjadi kekhawatiran korban yang beberapa kondisi justru diputarbalikkan kebenarannya.
Hal itu diungkapkan oleh Sarli Zulhendra salah satu Tim Advokasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi (Sigab) dalam pemaparannya di Pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Selasa (25/10/2022).
“Kita pernah mendampingi teman-teman disabilitas ketika dia menjadi korban. Misal pencurian, nah dari kasus itu ketika kita mendampingi hingga ke penegak hukum atau polisi, malah ditolak. Tapi setelah kita desak, baru polisi membuat laporan,” kata Zulhendra, Selasa.
Meski laporan sudah diterima oleh kepolisian, dalam proses penegakkan hukum, difabel tetap mendapat kendala. Sarli menjelaskan dirinya kerap menemui bahwa dalam persidangan korban kadang disudutkan oleh penasihat hukum pelaku yang akhirnya memutarbalikkan korban yang berpotensi bermasalah.
“Bahkan ketika sampai di meja sidang, pelaku ini melalui penasihat hukumnya membantah. Selain itu pernyataannya juga menyudutkan korban difabel tersebut. Kadang juga tersulut sebutan korban yang tidak cerdas dan lainnya,” ungkap dia.
Di sisi lain dalam kasus yang dialami disabilitas intelektual atau mental hal itu dimanfaatkan oleh sebagian orang. Artinya mereka tahu bahwa mereka salah dan memanfaatkan kondisi korban untuk berbuat jahat.
“Hal-hal ini tentu menjadi kerentanan bagi difabel ketika menjadi korban di lingkungan mereka sendiri,” terang dia.
Dengan demikian, pihaknya menekankan bahwa perlindungan serta dukungan kepada disabilitas ini harus menjadi perhatian serius. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2020 menjadi penting untuk menjadi kacamata kuda penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan kepada para korban.
“Bahkan saat mereka menjadi pelaku, kita bisa memberikan penegakkan hukum yang sesuai. Sehingga ini menjadi penting untuk dijalankan secara komprehensif,” kata dia.
Baca Juga: Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
Pelatihan yang digelar oleh Sigab Indonesia itu menghadiran 25 peserta. Terdiri dari awak media arus utama, penyandang disabilitas dan juga tim advokasi Sigab.
Video yang mungkin belum Anda tonton.
Berita Terkait
-
Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
-
Fasilitasi Kebutuhan Transportasi Disabilitas, Dishub Sulsel Siapkan Kursi Khusus di Teman Bus
-
Dari Banyuwangi hingga Surabaya, 105 Penyandang Disabilitas Buat Mensos Risma Takjub Usai Hibur Delegasi Asing
Terpopuler
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street
-
UGM Angkat Bicara, Ini Kronologi Lengkap Acara Roy Suryo dkk di UC Hotel Tak Difasilitasi Penuh
-
Pemkab Gunungkidul Tidak Naikkan PBB 2025 Demi Ekonomi Warga, Tapi Ingat Deadline-nya
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?