SuaraJogja.id - Potensi penyandang disabilitas untuk menjadi korban baik kasus kekerasan atau perdata acap kali ditemukan di masyarakat. Namun hal itu menjadi kekhawatiran korban yang beberapa kondisi justru diputarbalikkan kebenarannya.
Hal itu diungkapkan oleh Sarli Zulhendra salah satu Tim Advokasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi (Sigab) dalam pemaparannya di Pelatihan Pemahaman PP Nomor 39 Tahun 2020 untuk Awak Media di Prime Plaza Hotel, Sleman, Selasa (25/10/2022).
“Kita pernah mendampingi teman-teman disabilitas ketika dia menjadi korban. Misal pencurian, nah dari kasus itu ketika kita mendampingi hingga ke penegak hukum atau polisi, malah ditolak. Tapi setelah kita desak, baru polisi membuat laporan,” kata Zulhendra, Selasa.
Meski laporan sudah diterima oleh kepolisian, dalam proses penegakkan hukum, difabel tetap mendapat kendala. Sarli menjelaskan dirinya kerap menemui bahwa dalam persidangan korban kadang disudutkan oleh penasihat hukum pelaku yang akhirnya memutarbalikkan korban yang berpotensi bermasalah.
“Bahkan ketika sampai di meja sidang, pelaku ini melalui penasihat hukumnya membantah. Selain itu pernyataannya juga menyudutkan korban difabel tersebut. Kadang juga tersulut sebutan korban yang tidak cerdas dan lainnya,” ungkap dia.
Di sisi lain dalam kasus yang dialami disabilitas intelektual atau mental hal itu dimanfaatkan oleh sebagian orang. Artinya mereka tahu bahwa mereka salah dan memanfaatkan kondisi korban untuk berbuat jahat.
“Hal-hal ini tentu menjadi kerentanan bagi difabel ketika menjadi korban di lingkungan mereka sendiri,” terang dia.
Dengan demikian, pihaknya menekankan bahwa perlindungan serta dukungan kepada disabilitas ini harus menjadi perhatian serius. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2020 menjadi penting untuk menjadi kacamata kuda penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan kepada para korban.
“Bahkan saat mereka menjadi pelaku, kita bisa memberikan penegakkan hukum yang sesuai. Sehingga ini menjadi penting untuk dijalankan secara komprehensif,” kata dia.
Baca Juga: Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
Pelatihan yang digelar oleh Sigab Indonesia itu menghadiran 25 peserta. Terdiri dari awak media arus utama, penyandang disabilitas dan juga tim advokasi Sigab.
Video yang mungkin belum Anda tonton.
Berita Terkait
-
Proses Peradilan Disabilitas di Ranah Hukum masih Terkendala, Sigab Dorong PP 39/2020 Dimaksimalkan
-
Fasilitasi Kebutuhan Transportasi Disabilitas, Dishub Sulsel Siapkan Kursi Khusus di Teman Bus
-
Dari Banyuwangi hingga Surabaya, 105 Penyandang Disabilitas Buat Mensos Risma Takjub Usai Hibur Delegasi Asing
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik