Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Rapat pleno pimpinan Bawaslu Bantul, Rabu (26/10/2022). [Wahyu Turi Krisanti/Suarajogja.id]

"Selain itu Bawaslu Bantul menyampaikan terimakasih atas atensi dan keikutsertaan masyarakat Bantul yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti proses pembentukan calon nggota Panwaslu kapanewon yang telah berjalan sekitar sebulan ini, dengan harapan semua pihak dapat menerima hasil akhir dari proses pembetukan Panwaslu Kapanewon," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan, Panwaslu yang terpilih harus menjunjung tinggi asas penyelenggaraan Pemilu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, bilamana Panwaslu tidak melakukan tugasnya sesuai kebijakan maka sebagai lembaga yang berdiri diatasnya Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran atau ketidaksesuaian kinerja Panwaslu.

Dikatakan olehnya, apabila ditemukan hal tersebut Panwaslu dapat diberhentikan secara tidak hormat. Lebih lanjut Panwaslu pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ternyata apa yang menjadi komitmen mereka diingkari harus siap menanggung resiko. Bawaslu kan juga mengatur pidananya, apabila melakukan tindak pidana penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara nanti tidak hanya pemberhentian tidak hormat tapi juga dipidana," ungkap dia.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon

Video yang mungkin belum ditonton.

Load More