SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Bantul telah menetapkan dan mengumumkan calon anggota panwaslu kecamatan/kapanewon terpilih yang didasarkan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Bantul.
Hasil rapat pleno tersebut diumumkan pada 26 Oktober 2022 sesuai dengan timeline yang terdapat didalam SK Bawaslu RI Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi menyebutkan, sebanyak 51 calon anggota panwaslu yang telah dipilih dan ditetapkan berasal dari 17 kapanewon atau 3 anggota per kapanewon.
"Secara jenis kelamin terdiri dari 37 laki-laki dan 14 perempuan, apabila dipresentase terdapat 27,45 persen dari keterwakilan perempuan," katanya, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Segera Bentuk Panwaslu Kapanewon
Ia mengatakan, penetapan calon terpilih tersebut berdasarkan dari rekapitulasi penilaian tes wawancara yang dikombinasikan dengan nilai tes tertulis, dengan bobot penilaian 60 persen nilai tes wawancara dan 40 persen nilai tes tertulis.
"Hasilnya diperoleh calon anggota panwaslu kapanewon terpilih yang ditetapkan dalam rapat pleno komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul," ujarnya.
Adapun pengumuman calon Panwaslu kapanewon terpilih dapat diakses melalui website Bawaslu Bantul, papan pengumuman di kantor Bawaslu Bantul, dan penempelan pada papan pengumuman 17 kantor Kapanewon se-Kabupaten Bantul.
Selanjutnya Bawaslu Bantul akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon Panwaslu kapanewon terpilih pada 28 Oktober 2022 mendatang.
Dikatakan Nuril setelah pelantikan, Panwaslu akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan ketugasan dan kinerja dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Dorong Pengembangan Pembentukan Desa Antipolitik Uang
Pihaknya berharap 51 Panwaslu yang terpilih tersebut adalah calon terbaik dari Bantul yang dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas kewenangan, kewajiban secara berintegritas, profesional, bermartabat, dan berkemajuan dalam mengawal pesta demokrasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Bantul.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan