SuaraJogja.id - Kepolisian RI resmi menghentikan pemberlakuan tilang manual kepada setiap pelanggar lalu lintas. Hal ini berkenaan dengan mulai diberlakuannya sistem penindakan tilang elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Mengacu aturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan juga sudah akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik itu kepada para pelanggar lalu lintas di wilayahnya.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan aturan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota jajaran polisi lalu lintas. Baik yang berada di tingkat Polda DIY hingga Polsek jajaran.
"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, kami dari Dirlantas Polda DIY tidak ada lagi tilang manual," kata Alfian, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Alfian, saat ini di Yogyakarta sudah terpasang 4 titik ETLE statis. Hal itu yang kemudian akan digunakan sebagai penegakan hukum saat berlalu lintas.
Titik ETLE statis milik Ditlantas Polda DIY itu di antaranya berada di Simpang 4 Ngabean, Kota Yogyakarta, Simpang 4 Ketandan, Kabupaten Bantul, Simpang 3 Maguwo, Kabupatem Sleman, dan Jalan Tambak Wates, Kulon Progo.
Selain melalui ETLE statis, proses penilangan juga akan dilakukan secara mobile. Adapun terkait tilang elektronik secara mobile bakal dilakukan melalui telepon genggam dari personel polisi lalu lintas.
Alfian menuturkan nantinya setiap ponsel milik anggota polisi lalu lintas akan dilengkapi dengan aplikasi khusus. Hal itu guna memudahkan proses penilangan dengan sistem mobile itu.
Secara umum, diterangkan Alfian, proses penilangan elektronik sendiri dimulai dengan 3 hari validasi data pelanggar. Kemudian pada hari ke-5 pengiriman surat tilang itu dilakukan.
Selanjutnya terhitung 7 hari kemudian proses akan dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Namun, pihaknya tengah mencoba untuk lebih mempersingkat proses tersebut dengan terobosan layanan tilang sehari atau one day service.
"Jadi setelah validasi, dengan data yang kita miliki. Selanjutnya kita akan menggunakan pihak ke-3 untuk sesegera mungkin terkonfirmasi ke pelanggar," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ditlantas Polda DIY terus mengimbau masyarakat untuk selalu menaati segala peraturan lalu lintas saat berkendara.
"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah