SuaraJogja.id - Kepolisian RI resmi menghentikan pemberlakuan tilang manual kepada setiap pelanggar lalu lintas. Hal ini berkenaan dengan mulai diberlakuannya sistem penindakan tilang elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Mengacu aturan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan juga sudah akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik itu kepada para pelanggar lalu lintas di wilayahnya.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan aturan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota jajaran polisi lalu lintas. Baik yang berada di tingkat Polda DIY hingga Polsek jajaran.
"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, kami dari Dirlantas Polda DIY tidak ada lagi tilang manual," kata Alfian, Kamis (27/10/2022).
Disampaikan Alfian, saat ini di Yogyakarta sudah terpasang 4 titik ETLE statis. Hal itu yang kemudian akan digunakan sebagai penegakan hukum saat berlalu lintas.
Titik ETLE statis milik Ditlantas Polda DIY itu di antaranya berada di Simpang 4 Ngabean, Kota Yogyakarta, Simpang 4 Ketandan, Kabupaten Bantul, Simpang 3 Maguwo, Kabupatem Sleman, dan Jalan Tambak Wates, Kulon Progo.
Selain melalui ETLE statis, proses penilangan juga akan dilakukan secara mobile. Adapun terkait tilang elektronik secara mobile bakal dilakukan melalui telepon genggam dari personel polisi lalu lintas.
Alfian menuturkan nantinya setiap ponsel milik anggota polisi lalu lintas akan dilengkapi dengan aplikasi khusus. Hal itu guna memudahkan proses penilangan dengan sistem mobile itu.
Secara umum, diterangkan Alfian, proses penilangan elektronik sendiri dimulai dengan 3 hari validasi data pelanggar. Kemudian pada hari ke-5 pengiriman surat tilang itu dilakukan.
Selanjutnya terhitung 7 hari kemudian proses akan dilanjutkan dengan konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Namun, pihaknya tengah mencoba untuk lebih mempersingkat proses tersebut dengan terobosan layanan tilang sehari atau one day service.
"Jadi setelah validasi, dengan data yang kita miliki. Selanjutnya kita akan menggunakan pihak ke-3 untuk sesegera mungkin terkonfirmasi ke pelanggar," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ditlantas Polda DIY terus mengimbau masyarakat untuk selalu menaati segala peraturan lalu lintas saat berkendara.
"Kami tetap meminta kepada masyarakat untuk taat berlalu lintas. Ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, tetap taat peraturan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor