SuaraJogja.id - Pemilik Waroeng Spesial Sambal (SS) harus bermasalah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Sebab manajamen warung makan tersebut melakukan pemotongan gaji para pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Pemilik Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia. Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.
"Kami mulai melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus [pada pemilik Waroeng SS]," papar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).
Disnakertrans DIY, menurut Aria telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10/2022) kemarin. Berdasarkan rapat tersebut, Disnakertrans melakukan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Aria menyatakan manajemen Waroeng SS tidak serta merta bisa memotong gaji karyawannya. Sebab pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja. Karenanya bila pemotongan gaji dilakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.
"BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan," ungkapnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan. Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU.
Baca Juga: Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU
"Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai senin atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.
"Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," jelasnya.
Sementara Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan, dari verifikasi dan validasi 1.871 karyawan Waroeng SS untuk Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, sebanyak 1.869 orang diusulkan sebagai calon penerima BSU.
"Data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU," tandasnya.
Manajemen Waroeng SS dalam keterangan menyatakan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakuka agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
Terkini
-
Bisa Jadi Pembunuhan! Pakar Hukum Geram Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Desak Proses Transparan
-
Solidaritas Ojol Yogyakarta, Lilin Menyala & Doa untuk Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas
-
Ojol DIY Meradang atas Kematian Affan Kurniawan: Kami Tak Bersenjata, Kenapa Polisi Brutal?
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni