SuaraJogja.id - Pemilik Waroeng Spesial Sambal (SS) harus bermasalah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Sebab manajamen warung makan tersebut melakukan pemotongan gaji para pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Pemilik Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono membuat Surat Direktur WSS Indonesia Nomor : 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pegawai WSS Indonesia. Dalam surat tersebut, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.
"Kami mulai melakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus [pada pemilik Waroeng SS]," papar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).
Disnakertrans DIY, menurut Aria telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10/2022) kemarin. Berdasarkan rapat tersebut, Disnakertrans melakukan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
Aria menyatakan manajemen Waroeng SS tidak serta merta bisa memotong gaji karyawannya. Sebab pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," ungkapnya.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, jumlah karyawan Waroeng SS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.871 orang tenaga kerja. Karenanya bila pemotongan gaji dilakukan maka akan banyak karyawan yang dirugikan.
"BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan," ungkapnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menambahkan, Disnakertrans juga membentuk tim khusus dalam kasus tersebut. Tim terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan. Waroeng SS diharapkan membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU.
Baca Juga: Serikat Pekerja DIY Kecam Tindakan Pemotongan Gaji Karyawan Waroeng SS Penerima BSU
"Tim melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai senin atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain masalah yang muncul saat ini, Waroeng SS sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar obyek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu.
"Bahkan pada November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," jelasnya.
Sementara Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan, dari verifikasi dan validasi 1.871 karyawan Waroeng SS untuk Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan, sebanyak 1.869 orang diusulkan sebagai calon penerima BSU.
"Data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU," tandasnya.
Manajemen Waroeng SS dalam keterangan menyatakan pemotongan gaji pekerja dilakukan bagi mereka yang mendapat BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah. Kebijakan itu diberlakuka agar tidak muncul kecemburuan antarpekerja di 102 cabang Waroeng SS karena tidak semua pekerja mendapatkan BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya