SuaraJogja.id - Upah minimum provinsi (UMP) di DIY masih terus menjadi sorotan. Terlebih sebelum penetapan upah minimum tahun 2023 yang direncanakan akan dilalukan pada November ini.
Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari berbagai serikat buruh yang ada di DIY, angka saat ini seharusnya sudah mencapai Rp4 juta. Namun Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menyebut belum saatnya DIY menetapkan upah minimum senilai itu. Lalu kapan upah minimum DIY akan mencapai angka Rp4 juta?
"Kalau itu kita harus melihat berbagai dimensi karena juga ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan tingkat inflasi juga," kata Hempri saat dihubungi awak media, Senin (31/10/2022).
Disampaikan Hempri, masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk bisa mencapai angka Rp4 juta dalam upah minimum Jogja. Mengingat UMP tertinggi di Indonesia terakhir juga masih berada dikisaran angka Rp4 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jogja 1 November 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan
Diketahui UMP tertinggi di Indonesia sendiri masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp4,6 juta pada 2022 ini. Sehingga masih ada jalan panjang yang harus dilewati Jogja untuk menyentuh angka tersebut.
"Kalau angka Rp4 juta masih agak berat karena tertinggi di Indonesia juga cuma Rp4 juga ya. Jakarta kalau nggak salah," ucapnya.
Terkait dengan ancaman resesi di tahun 2023 mendatang, kata Hempri, bisa juga berpengaruh pada nilai upah minimum di daerah. Kendati demikian, selain kesejahteraan butuh, kondisi atau keberlanjutan perusahaan juga menjadi bagian penting untuk kebijakan upah ini.
(Kalau dipaksakan) Iya dampaknya seperti itu juga (PHK massal) itu perlu diperhatikan. Artinya tumbuh bersama lah. Bareng-bareng antara buruh dan pengusaha," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut.
Baca Juga: Potong Gaji Pegawai Penerima BSU, Waroeng SS Kena Semprot Disnakertrans DIY
Para buruh di DIY, kata dia, telah sepakat untuk tidak lagi memakai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk dalam menentukan nominal upah pada tahun 2023.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Jatmiko menyebut aturan itu sudah tidak realistis. Mengingat data yang digunakan dari aturan tersebut adalah data inflasi survei dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya kemudian membandingkan jika penentuan nominal upah di DIY menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Jika aturan itu yang digunakan maka nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Yogyakarta menyentuh angka Rp4 juta.
"Kami jelas menolak itu (PP 36/2021) untuk penentuan upah. Kalau berdasarkan Peremenaker Nomor 18 Tahun 2020, nilai KHL di Jogja mencapai Rp3 juta rupiah. Jadi ada perbedaan komponen lama dan baru," kata Jatmiko, dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).
Dalam hal ini, pihaknya juga telah melakukan riset dengan sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY. Dari riset itu ditemukan beberapa fakta, misalnya saja kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai cukup banyak berdampak ke masyarakat.
"Jadi riset bersama DPD KSPSI dan beberapa curhatan teman-teman di lapangan baru menanyakan ke pedagang terkait harga, mereka (pedagang) bilang harganya semua naik," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Senang Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres,' Uceng UGM: Lapor soal Nepotisme Boleh?
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif