SuaraJogja.id - Upah minimum provinsi (UMP) di DIY masih terus menjadi sorotan. Terlebih sebelum penetapan upah minimum tahun 2023 yang direncanakan akan dilalukan pada November ini.
Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari berbagai serikat buruh yang ada di DIY, angka saat ini seharusnya sudah mencapai Rp4 juta. Namun Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menyebut belum saatnya DIY menetapkan upah minimum senilai itu. Lalu kapan upah minimum DIY akan mencapai angka Rp4 juta?
"Kalau itu kita harus melihat berbagai dimensi karena juga ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan tingkat inflasi juga," kata Hempri saat dihubungi awak media, Senin (31/10/2022).
Disampaikan Hempri, masih diperlukan waktu yang cukup lama untuk bisa mencapai angka Rp4 juta dalam upah minimum Jogja. Mengingat UMP tertinggi di Indonesia terakhir juga masih berada dikisaran angka Rp4 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jogja 1 November 2022, Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan
Diketahui UMP tertinggi di Indonesia sendiri masih dipegang oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp4,6 juta pada 2022 ini. Sehingga masih ada jalan panjang yang harus dilewati Jogja untuk menyentuh angka tersebut.
"Kalau angka Rp4 juta masih agak berat karena tertinggi di Indonesia juga cuma Rp4 juga ya. Jakarta kalau nggak salah," ucapnya.
Terkait dengan ancaman resesi di tahun 2023 mendatang, kata Hempri, bisa juga berpengaruh pada nilai upah minimum di daerah. Kendati demikian, selain kesejahteraan butuh, kondisi atau keberlanjutan perusahaan juga menjadi bagian penting untuk kebijakan upah ini.
(Kalau dipaksakan) Iya dampaknya seperti itu juga (PHK massal) itu perlu diperhatikan. Artinya tumbuh bersama lah. Bareng-bareng antara buruh dan pengusaha," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh DIY, Jatmiko menuturkan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat koordinasi terkait penetapan upah tersebut.
Baca Juga: Potong Gaji Pegawai Penerima BSU, Waroeng SS Kena Semprot Disnakertrans DIY
Para buruh di DIY, kata dia, telah sepakat untuk tidak lagi memakai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Termasuk dalam menentukan nominal upah pada tahun 2023.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan