Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 02 November 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi sekolah (Pixabay/Gustavo Ferreira Gustavo)

Namun tiba-tiba, korban kemudian dipanggil kepala sekolah untuk bertemu. Korban mengira, pertemuan itu akan membahas tentang anaknya.

"Tapi ternyata dia di sana langsung dihadapkan oleh komite dan kepala sekolah. Lalu ditanyain tentang ini, macam-macam dicecar pertanyaan dan ancaman," tuturnya.

Pemanggilan pertama itu terjadi pada tanggal 22 Oktober 2022. Saat itu DS diminta untuk mengakui atau klarifikasi terkait dengan penyebaran pesan berantai itu.

"Nah sampai pada penugasan dia harus mencari ini orang siapa untuk membuktikan bahwa bukan dia yang menyebarkan," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jogja 2 November 2022, Sleman dan Kulon Progo Diguyur Hujan Ringan

Kemudian pada 27 Oktober 2022, DS kembali ke sekolah. Saat itu DS sudah ditemani oleh Susi sebagai pendampingnya.

Pihak sekolah disebut Susi juga melakukan ancaman kepada DS. Mereka mengancam akan melaporkan DS ke dinas terkait hingga polisi.

Akibat berbagai intimidasi serta ancaman itu, DS sempat mengalami tekanan mental. Hingga akhirnya memutuskan untuk melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Viral Video Hujan Uang di Kaliadem Cangkringan Sleman, Pengunjung Saling Berebut

Load More