SuaraJogja.id - KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau calon penumpang untuk mematuhi aturan dimensi barang bawaan yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong kereta untuk kenyamanan bersama selama perjalanan.
“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram (kg) atau memiliki volume maksimal 100 liter dengan ukuran dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm dan maksimal terdiri dari empat item bagasi.
Penumpang juga tetap diizinkan membawa sepeda dengan ketentuan tertentu karena ada aturan pembatasan jenis sepeda yang bisa masuk kereta.
“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya.
Ia mengatakan syarat tambahan yaitu dimensi saat dilipat juga tidak boleh lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.
Meskipun sudah ada aturan terkait dimensi barang bawaan, namun Franoto tetap berharap seluruh penumpang membawa barang secukupnya yang ringkas tersimpan menjadi satu, misalnya di satu koper atau ransel.
Barang yang dibawa pun harus diletakkan di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di rak yang berada di atas tempat duduk. “Penempatan juga harus benar agar aman selama perjalanan serta tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain,” katanya.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi berat dan dimensi yang ditetapkan, barang tetap bisa dibawa ke dalam kereta dengan membayar biaya kelebihan bagasi sesuai kelas kereta dari Rp10.000 per kg untuk kereta eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Baca Juga: Sudah ke Sekian Kali Bocah Mati Tertabrak Kereta Api di Surabaya, Terakhir di Margorukun
Barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 liter tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dan disarankan dikirim menggunakan jasa logistik.
Selain itu, penumpang kereta juga tidak diperkenankan membawa binatang, psikotropika, senjata api, senjata tajam, papan selancar, dan bahan lain yang mudah meledak atau memiliki bau tajam.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemukan penumpang keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta yang membawa barang bawaan melebihi aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah