SuaraJogja.id - KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau calon penumpang untuk mematuhi aturan dimensi barang bawaan yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong kereta untuk kenyamanan bersama selama perjalanan.
“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram (kg) atau memiliki volume maksimal 100 liter dengan ukuran dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm dan maksimal terdiri dari empat item bagasi.
Penumpang juga tetap diizinkan membawa sepeda dengan ketentuan tertentu karena ada aturan pembatasan jenis sepeda yang bisa masuk kereta.
“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya.
Ia mengatakan syarat tambahan yaitu dimensi saat dilipat juga tidak boleh lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.
Meskipun sudah ada aturan terkait dimensi barang bawaan, namun Franoto tetap berharap seluruh penumpang membawa barang secukupnya yang ringkas tersimpan menjadi satu, misalnya di satu koper atau ransel.
Barang yang dibawa pun harus diletakkan di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di rak yang berada di atas tempat duduk. “Penempatan juga harus benar agar aman selama perjalanan serta tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain,” katanya.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi berat dan dimensi yang ditetapkan, barang tetap bisa dibawa ke dalam kereta dengan membayar biaya kelebihan bagasi sesuai kelas kereta dari Rp10.000 per kg untuk kereta eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Baca Juga: Sudah ke Sekian Kali Bocah Mati Tertabrak Kereta Api di Surabaya, Terakhir di Margorukun
Barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 liter tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dan disarankan dikirim menggunakan jasa logistik.
Selain itu, penumpang kereta juga tidak diperkenankan membawa binatang, psikotropika, senjata api, senjata tajam, papan selancar, dan bahan lain yang mudah meledak atau memiliki bau tajam.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemukan penumpang keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta yang membawa barang bawaan melebihi aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif
-
Teror di Pusara Diplomat Arya Daru? Makam Diacak-acak, Ditinggalkan Melati Misterius, Keluarga Ketakutan
-
Gus Hilmy Geram: Kerusuhan Pola Terencana, Tapi Dalang Masih Misterius Ada Apa?
-
Korupsi TKD di Sleman: Pembinaan Lurah Gagal? Bupati Angkat Bicara!