SuaraJogja.id - KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau calon penumpang untuk mematuhi aturan dimensi barang bawaan yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong kereta untuk kenyamanan bersama selama perjalanan.
“Sudah ada aturan terkait barang bawaan atau bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam kereta. Harapannya, calon penumpang bisa memperhatikan barang bawaannya agar tidak melebihi aturan,” kata Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Franoto Wibowo di Yogyakarta, Rabu.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram (kg) atau memiliki volume maksimal 100 liter dengan ukuran dimensi maksimal 70cm x 48cm x 30cm dan maksimal terdiri dari empat item bagasi.
Penumpang juga tetap diizinkan membawa sepeda dengan ketentuan tertentu karena ada aturan pembatasan jenis sepeda yang bisa masuk kereta.
Baca Juga: Sudah ke Sekian Kali Bocah Mati Tertabrak Kereta Api di Surabaya, Terakhir di Margorukun
“Hanya boleh membawa sepeda lipat dengan berat maksimal 20kg dan ukuran roda maksimal 22 inci,” katanya.
Ia mengatakan syarat tambahan yaitu dimensi saat dilipat juga tidak boleh lebih dari 100cm x 40cm x 30cm.
Meskipun sudah ada aturan terkait dimensi barang bawaan, namun Franoto tetap berharap seluruh penumpang membawa barang secukupnya yang ringkas tersimpan menjadi satu, misalnya di satu koper atau ransel.
Barang yang dibawa pun harus diletakkan di tempat yang sudah ditentukan, yaitu di rak yang berada di atas tempat duduk. “Penempatan juga harus benar agar aman selama perjalanan serta tidak membahayakan atau mengganggu penumpang lain,” katanya.
Bagi penumpang yang membawa barang melebihi berat dan dimensi yang ditetapkan, barang tetap bisa dibawa ke dalam kereta dengan membayar biaya kelebihan bagasi sesuai kelas kereta dari Rp10.000 per kg untuk kereta eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Baca Juga: Srikandi Kemenhub Ungkap Pengembangan Stasiun Kereta Api Lewat Buku
Barang bawaan dengan berat lebih dari 40 kg atau 200 liter tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dan disarankan dikirim menggunakan jasa logistik.
Selain itu, penumpang kereta juga tidak diperkenankan membawa binatang, psikotropika, senjata api, senjata tajam, papan selancar, dan bahan lain yang mudah meledak atau memiliki bau tajam.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemukan penumpang keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta yang membawa barang bawaan melebihi aturan.
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2025 Tanpa Ribet, Beli Tiket Kereta Api di AgenBRILink!
-
Berapa Persen Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025? Harga Tarif Tol Juga Dipotong!
-
Berapa Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025? Ini Aturan Terbarunya
-
Lagi-lagi Rebutan Kursi, Seorang Pria Tewas Dianiaya di dalam Kereta
-
Penumpang Bus Transjakarta Berhamburan Usai Terhenti di Tengah Perlintasan Kereta Api Kebon Jeruk
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali