SuaraJogja.id - Memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum tidur pada malam hari, sepertinya sudah harus menjadi kewajiban bagi tiap penghuni rumah.
Hal itu bertujuan agar peristiwa yang terjadi kepada Toro (46), seorang warga Padukuhan Sanggrahan, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berikut ini, tidak terulang kepada Anda.
Kapolsek Berbah, AKP Parliska mengatakan, seorang pemuda berinisial MR (19) harus berurusan dengan kepolisian setempat, karena dilaporkan telah mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Tersangka melakukan aksinya saat dirinya melewati rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Mengetahui kondisi rumah sangat sepi, kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan aksinya.
Baca Juga: Apes! Sebuah Minimarket di Sukabumi Dibobol Komplotan Maling
"Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencoba membuka pintu dapur rumah korban. Karena pintu tidak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke rumah, lalu berjalan dan masuk ke kamar tidur," tutur Parliska, Kamis (3/11/2022).
Selanjutnya, tersangka yang mengetahui korban dan istrinya sedang terlelap, diam-diam mengambil telepon genggam yang tergeletak di samping korban.
Setelah mengambil total lima unit telepon genggam, tersangka berjalan menuju kamar lain kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang berada di sebuah tas. Baru setelahnya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Pagi hari saat korban terbangun, korban melihat telepon genggam yang diletakkan di sebelahnya tidak ada di tempatnya. Meski dicari, korban tak kunjung menemukannya.
Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polsek Berbah. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban guna penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Pencurian Kabel Telkom di Solo, Dua Oknum TNI Dilimpahkan ke Oditur Militer
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan tetangga korban. Kami langsung menangkap tersangka dan saat diinterogasi, MR mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya ini, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Tenang Mudik Lebaran! 9 Langkah Jitu Amankan Rumah dari Maling
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan