SuaraJogja.id - Ketua KPK Firli Bahuri ikut serta mendatangi tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis (3/11/2022) kemarin. Terlibatnya Firli sebagai pimpinan KPK dalam pemeriksaan itu dinilai berpotensi melanggar undang-undang yang ada.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai tindakan yang dilakukan Ketua KPK tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali. Justru kehadiran Firli itu berpotensi menimbulkan masalah hukum.
"Saya tidak melihat adanya urgensi ya seorang Ketua KPK menemui tersangka karena tersangka ini dianggap sulit untuk diperiksa," ujar Zaenur kepada awak media, Jumat (4/11/2022).
"Bahkan saya melihat seorang ketua KPK menemui tersangka tersebut bisa menimbulkan masalah hukum karena memang ada larangan di dalam Undang-undang KPK, pimpinan KPK itu dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apapun," tambahnya.
Baca Juga: Ogah Bernasib Seperti Lukas Enembe Jelang Diperiksa KPK? Ini 3 Cara Cegah Serangan Stroke Berulang!
Diketahui bahwa dalam Undang-undang KPK Pasal 36 tertuang bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ancamannya pun tak main-main yakni sampai hukuman penjara.
"Artinya yang lebih tepat menemui Lukas Enembe adalah para penyidik KPK bukan pimpinan KPK. Bahkan larangan tersebut mengandung ancaman pidana," ucapnya.
Memang disampaikan Zaenur, mengacu pada undang-undang KPK yang lama ketika Ketua KPK masih menyandang status sebagai penyidik dan penuntut umum, hal ini bukan menjadi masalah. Namun Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019 hal itu sendiri sudah dihapuskan sehingga tak berlaku lagi.
Sehingga, ia menegaskan bahwa yang paling tepat untuk menemui Lukas Enembe adalah para penyidik yanh memang menangani secata langsung kasus ini. Bukan justru pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Kalau dulu itu masih bisa dibenarkan karena pimpinan KPK adalah sekaligus berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum," tuturnya.
Baca Juga: Akrab Saat Bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Berpotensi Langgar Aturan
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menemani tim penyidik dan dokter KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura, Kamis.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan