SuaraJogja.id - Sosok gadis belia, Kate Victoria Lim menjadi viral karena berani melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung untuk menuntut keadilan bagi ayahnya Alvin Lim. Ia meyakini ada proses hukum yang salah mengenai ayahnya yang saat ini sudah ditahan.
Menurutnya, ada permainan oknum aparat dalam perkara yang menjerat ayah dia. Victoria Lim menyebut salah satunya proses hukum yang menjadi dua putaran terhadap ayahnya, padahal itu tidak boleh.
"Kan jadi dua putaran, padahal sebetulnya sudah, terus diulang lagi. Itu kan seharusnya tidak boleh. Seharusnya dari MA, PK, Peninjauan Kembali kalau ada novum baru. Sekarang malah turun lagi ke bawah (ke pengadilan tinggi)," jelasnya dikutip dari Kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu (5/11/2022).
Ia mengatakan Alvin Lim sudah pernah ditahan di pengadilan negeri dan sudah bebas dihukum. "Dari pengadilan tinggi ke Mahkamah Agung, berkas tuntutan jaksa tidak dapat diterima, berkas dikembalikan ke kejaksaan. Seharusnya sudah dong di MA, tapi ini dikembalikan lagi ke kejaksaan," jelasnya.
Baca Juga: Rampung Diperiksa Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh: Tanya Penyidik
"Sekarang dinaikan lagi dari kejaksaan, ke pengadilan negeri, di pengadilan negeri papa aku sudah jadi tahanan, jadi sekarang makanya tidak bisa lagi di pengadilan negeri, jadi mereka pakainya pengadilan tinggi, ditahan," imbuhnya.
Kritikan serta cara berbicara Victoria Lim memang berbeda dari anak seusianya. Mengulas terkait sosok anak Alvin Lim ini, berikut beberapa rangkuman Kate Victoria Lim yang telah disusun Suarajogja.id.
Gadis berusia 15 tahun
Kate Victoria Lim masih duduk di bangku SMA kelas 1 berusia 15 tahun. Masih cukup kecil untuk usia seumurannya, Victoria Lim juga diundan dalam podcast politisi Akbar Faizal.
Dalam podcast tersebut, Victoria menjabarkan pandangannya terhadap hukum yang dilanggar penagak hukum terhadap ayah dia.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh hingga Panitera Muda Kamar Perdata
Anak tunggal
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital