SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mencatat beberapa hal dalam sidang putusan kasus kejahatan jalanan atau klitih Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta kemarin. Diketahui dalam sidang tersebut, lima terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba, mengungkapkan bahwa putusan itu sesuai dengan prediksi sejak awal. Dalam hal ini adalah peluang yang sangat kecil kelima terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.
"Ya memang karena dalam catatan JPW sepanjang sepuluh tahun terakhir ini tidak ada vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih. Semuanya divonis bersalah oleh majelis hakim meskipun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda," kata Kamba kepada awak media, Rabu (9/11/2022).
Kamba menilai bahwa merupakan langkah baik yang dilakukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU untuk menyatakan banding atas putusan ini. Mengingat upaya banding dapat dilakukan menyusul ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.
"Kita lihat nanti apakah putusan pada tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, lebih ringan atau justru diperberat," ucapnya.
Disampaikan Kamba, para terdakwa memiliki hak untuk menyatakan mereka tidak bersalah dalam perkara ini. Tidak terkecuali dengan menyatakan bahwa terdapat dugaan salah tangkap dalam kasus yang menewaskan seorang korban tersebut.
Termasuk dengan langkah kuasa hukum salah satu terdakwa yang telah melaporkan sejumlah anggota polisi Polsek Kotagede Yogyakarta ke Propam Polda DIY. Diketahui bahwa para penyidik itu dilaporkan atas dugaan obstruction of justice.
"Laporan ini harus ditindak lanjuti meskipun vonis terhadap lima terdakwa telah dinyatakan bersalah karena yang dilaporkan ke Propam Polda DIY terkait dugaan obstruction of justice," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Terlebih dengan peran orang tua yang sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Bersalah, Kuasa Hukum: Putusan yang Dzolim
Jika memang tidak terpaksa dan keperluan mendesak untuk keluar malam, maka sebaiknya tidak perlu diberi izin. Hal itu sebagai langkah antisipasi agar peristiwa kejahatan jalanan tidak kembali memakan korban.
"Karena bisa jadi anak keluar malam hari pilihannya adalah anak bisa jadi pelaku klitih atau anak bisa jadi korban klitih. Selanjutnya patroli rutin harus genjar lagi dilakukan oleh pihak kepolisian terutama dilokasi yang rawan terjadinya klitih dan jam-jam ganjil," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis bersalah terhadap lima terdakwa kasus kekerasan jalanan atau klitih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) kemarin. Kelima terdakwa diputus dengan hukuman berbeda.
Kelima terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS) divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis terhadap Ryan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.
Sementara terdakwa Fernandito Ardian Saputra (FAS) dan M. Musyaffa Afandi (MA) divonis masing-masing selama enam tahun penjara. Vonis enam tahun penjara juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hanif Aqil Amrulloh (HAA) dan Andi Muhammad Husein (AMH).
Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabar Jogja Hari Ini: Siswa Meninggal usai Tertimpa Atap Sekolah di Gunungkidul, Tiga Terdakwa Klitih Divonis Bersalah
-
Kecewa Putusan Majelis Hakim di Kasus Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Andi Pertanyakan Hal Ini
-
Dua Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Divonis Penjara 6 Tahun, Yogi Zul Fadli; Hakim Mengabaikan Fakta Persidangan
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka
-
Tangguh di Tengah Dinamika Global, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker