SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polres Gunungkidul menyebut penyelidikan atas kasus atap sekolah roboh di SD Muhammadiyah Bogor Playen terus dilakukan. Untuk kepentingan penyelidikan, bangunan yang atapnya roboh statusnya masih status quo atau dilarang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setidaknya ada 10 saksi yang mereka periksa di antaranya dari pihak sekolah, kontraktor dan juga komite sekolah.
"Untuk penetapan tersangka sampai saat ini memang belum dilakukan,"tutur dia, Rabu (9/11/2022).
Sampai saat ini masih memenuhi terlebih dahulu bukti-bukti di lapangan. Tujuannya agar dalam penyelidikan ini nanti akan benar-benar menunjuk siapa yang harus bertanggungjawab dalam robohnya atap lantai 2 bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen ini.
Untuk pemborongnya sudah mereka panggil dan sudah 2 orang yang diperiksa. Sampai saat ini pihaknya belum menahan satu orangpun dalam peristiwa ini karena memang masih dalam tahap pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
"Ndak, belum ada yang ditahan,"terangnya.
Mengenai jenis pelanggaran ataupun kelalaian sendiri pihaknya masih dalami. Dan agar lebih jelas dan pastinya, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan teknis oleh ahli dari UGM.
Untuk TKP saat ini statusnya masih status quo sampai pemeriksaan dari ahli selesai dilaksanakan. Selama belum selesai pemeriksaan maka pihaknya belum mengizinkan siapapun masuk ke dalam ruangan.
"Untuk pasal-pasal sendiri kita lihat lebih lanjut karena kita masih dalami,"ujar dia.
Sebelumnya, Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi dalam assesment sesaat setelah kejadian menyebut bangunan kelas yang roboh tersebut dibangun pada bulan Mei 2021 dan diserahterimakan bulan Agustus 2021. Nilai kontrak bangunan tersebut Rp600 juta dan dikerjakan oleh sebuah CV yang dipimpin warga Sleman.
"Pihak kontraktor bekerjasama dengan pihak lain. Dan sebagai pendanaan berasal dari Bank BDW sebesar Rp540 juta dan sisanya dari sekolah,"kata dia.
Hajar kala itu menyebut, penyebab roboh dimungkinkan karena bangunan gedung yang tidak sesuai konstruksi dan kerangka bangunan/galfalum tidak bisa menahan beban genting yang terlalu berat dan basah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais