SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polres Gunungkidul menyebut penyelidikan atas kasus atap sekolah roboh di SD Muhammadiyah Bogor Playen terus dilakukan. Untuk kepentingan penyelidikan, bangunan yang atapnya roboh statusnya masih status quo atau dilarang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setidaknya ada 10 saksi yang mereka periksa di antaranya dari pihak sekolah, kontraktor dan juga komite sekolah.
"Untuk penetapan tersangka sampai saat ini memang belum dilakukan,"tutur dia, Rabu (9/11/2022).
Sampai saat ini masih memenuhi terlebih dahulu bukti-bukti di lapangan. Tujuannya agar dalam penyelidikan ini nanti akan benar-benar menunjuk siapa yang harus bertanggungjawab dalam robohnya atap lantai 2 bangunan SD Muhammadiyah Bogor Playen ini.
Untuk pemborongnya sudah mereka panggil dan sudah 2 orang yang diperiksa. Sampai saat ini pihaknya belum menahan satu orangpun dalam peristiwa ini karena memang masih dalam tahap pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
"Ndak, belum ada yang ditahan,"terangnya.
Mengenai jenis pelanggaran ataupun kelalaian sendiri pihaknya masih dalami. Dan agar lebih jelas dan pastinya, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan teknis oleh ahli dari UGM.
Untuk TKP saat ini statusnya masih status quo sampai pemeriksaan dari ahli selesai dilaksanakan. Selama belum selesai pemeriksaan maka pihaknya belum mengizinkan siapapun masuk ke dalam ruangan.
"Untuk pasal-pasal sendiri kita lihat lebih lanjut karena kita masih dalami,"ujar dia.
Sebelumnya, Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi dalam assesment sesaat setelah kejadian menyebut bangunan kelas yang roboh tersebut dibangun pada bulan Mei 2021 dan diserahterimakan bulan Agustus 2021. Nilai kontrak bangunan tersebut Rp600 juta dan dikerjakan oleh sebuah CV yang dipimpin warga Sleman.
"Pihak kontraktor bekerjasama dengan pihak lain. Dan sebagai pendanaan berasal dari Bank BDW sebesar Rp540 juta dan sisanya dari sekolah,"kata dia.
Hajar kala itu menyebut, penyebab roboh dimungkinkan karena bangunan gedung yang tidak sesuai konstruksi dan kerangka bangunan/galfalum tidak bisa menahan beban genting yang terlalu berat dan basah.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut
-
Rapat Perdana UMK 2026 Gunungkidul Digelar: Akankah Ada Kenaikan Signifikan? Ini Bocorannya
-
5 Minuman Khas Jogja Pelepas Dahaga saat Lelah Berkeliling Wisata di Cuaca Panas